Nikaah Sirrih (nikah
sembunyi-sembunyi)
Aku punya saudara yang menikah
dengan seorang perempuan secara sembunyi-sembunyi tanpa diramaikan, dan yang
mengetahui hanya ayah dan saudara-saudarnya saja, dan mereka sepakat untuk itu.
Ia sendiri tidak ingin mengumumkan pernikahan tersebut, karena ada perbedaan
status social di antara mereka berdua. Apakah pernikahan ini diperbolehkan?
Minta penjelasannya!
Kalau syarat-syarat nikah terpenuhi,
seperti ada wali, ada dua saksi yang adil, dan adanya suka sama suka di antara
kedua belah pihak, maka nikahnya sah dengan tanpa adanya penghalang hokum syar’i,
walaupun tidak diumumkan secara meluas. Adanya syahid dan wali dianggap sebagai
pengumuman dari nikah tersebut. Itulah batasan minimal dari pengumuman didalam
nikah, dan nikahnya Insya Allah sah-sah saja kalau tercukupi syarat-syarat (di
atas tadi), dan semakin diramaikan maka nikahnya semakin utama.(Pilihan dari fatwa-fatwa Syaikh Shalih Fauzan).
Sumber: Judul
asli, (Risalah ilal’Arusain wa fatwa Az-Zawaz wa Muasyaratu An-Nisaa’.Pengarang:
Abu Abdurrahman ash-Shabihi. Penerbit: Ad-Dar as-salafiyyah.
Judul Indonesia:
PETUNJUK PRAKTIS DAN FATWA PERNIKAHAN. Penerjemah: Abdul Kadir Ahmad. Cetakan
pertama, Januari 2003. Penerbit Najla Press. Jakarta selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar