Rabu, 27 Februari 2013

NIKAH SIRI ATAU KAWIN KAMPUNG


NIKAH SIRI ATAU KAWIN KAMPUNG
Kawain kampung atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilangsungkan di luar pengetahuan petugas resmi (PPN atau kepala KUA), karenanya perkawinan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga suami-istri tersebut tidak mempunyai surat nikah yang sah.
Biasanya Orang yang dipercaya menikahkan dalam nikah sirri adalah ulama atau kiai atau mereka yang dipandang telah mengetahui hukum-hukum Munakahat (pernikahan). Alasan pernikahan sirri biasanya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dalam hubungan pria wanita yang sudah saling mencintai, sementara mereka belum siap berumah-tangga, atau karena masing-masing masih mempunyai tugas dan kesibukan yang belum terselesaikan. Bahkan sementara kalangan berpendapat, nikah sirri merupakan bentuk alternatif pemecahan yang paling baik dalam mengatasi pergaulan muda-mudi yang menjurus pada hal-hal yang dilarang agama.
Namun demikian, Undang-Undang Nomor I/ 1974 tentang Perkawinan tidak mensahkan pernikahan sirri, karena sebagai warga negara Indonesia, umat islam juga dituntut untuk menjadi warga negara yang baik, dengan menuruti perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, orang yang melakukan nikah sirri, dalam perundang-undangan tetap disamakan dengan orang yang melakukan hubungan diluar nikah. Bahkan, jika dari mereka lahir anak, anak tersebut juga dihukumi sebagai anak di luar nikah.
Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurt peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 5 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga menegaskan: “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Selanjutnya dikatakan, “Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 6 ayat 1). Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah yang tidak mempunyai kekuatan hukum (ayat 2).1
1A. Zuhdi Muhdlor.1994. Memahami Hukum Perkawinan(Nikah, Talak, cerai, dan Rujuk). Bandung:al-Bayan. Cetakan I. Hlm. 22-23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar