NIKAH
SIRI ATAU KAWIN KAMPUNG
Kawain
kampung atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilangsungkan di luar
pengetahuan petugas resmi (PPN atau kepala KUA), karenanya perkawinan
itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga suami-istri
tersebut tidak mempunyai surat nikah yang sah.
Biasanya
Orang yang dipercaya menikahkan dalam nikah sirri adalah ulama atau
kiai atau mereka yang dipandang telah mengetahui hukum-hukum
Munakahat (pernikahan).
Alasan pernikahan sirri biasanya untuk menjaga hal-hal yang tidak
diinginkan dalam hubungan pria wanita yang sudah saling mencintai,
sementara mereka belum siap berumah-tangga, atau karena masing-masing
masih mempunyai tugas dan kesibukan yang belum terselesaikan. Bahkan
sementara kalangan berpendapat, nikah sirri merupakan bentuk
alternatif pemecahan yang paling baik dalam mengatasi pergaulan
muda-mudi yang menjurus pada hal-hal yang dilarang agama.
Namun
demikian, Undang-Undang Nomor I/ 1974 tentang Perkawinan tidak
mensahkan pernikahan sirri, karena sebagai warga negara Indonesia,
umat islam juga dituntut untuk menjadi warga negara yang baik, dengan
menuruti perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, orang yang
melakukan nikah sirri, dalam perundang-undangan tetap disamakan
dengan orang yang melakukan hubungan diluar nikah. Bahkan, jika dari
mereka lahir anak, anak tersebut juga dihukumi sebagai anak di luar
nikah.
Pasal
2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan: “Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurt peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal
5 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga menegaskan: “Agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap
perkawinan harus dicatat. Selanjutnya dikatakan, “Untuk memenuhi
ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di
hadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 6 ayat
1). Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah yang tidak mempunyai kekuatan hukum (ayat 2).1
1A.
Zuhdi Muhdlor.1994. Memahami
Hukum Perkawinan(Nikah, Talak, cerai, dan Rujuk). Bandung:al-Bayan.
Cetakan I. Hlm. 22-23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar