PRINSIP PROFESIONAL,
PRINSIP GURU PAI DALAM PEMBELAJARAN, TUGAS GURU PAI, KOMPONEN DALAM
PEMBELAJARAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika profesi
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika profesi
Dosen Pengampu: Drs.
Ma'arif Jamuin M. Sc.
Disusun oleh:
Suranto ( G 000 100
065)
Danang Koirudin ( G 000 100081)
Danang Koirudin ( G 000 100081)
TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BERITA
ACARA DISKUSI
MATA
KULIAH ETIKA
PROFESI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN
2012
Tema :
- Prinsip Profesional dalam UU No. 14 tahun 2005
- Prinsip Guru PAI
- Tugas Guru PAI
- Komponen dalam Pembelajaran
Pelaksanaan:
Waktu : Kamis 12
April 2012, Pukul 14.30
s/d 17.00 WIB
Tempat : Perpustakaan UMS
Peserta :
Suranto G000100068
Danang Koirudin G000100081
Pembahasan
Nama
|
No NIM
|
Membahas
|
Suranto
|
G000100068
|
|
|
||
Danang Koirudin
|
G000100081
|
|
|
A. Prinsip Profesional
Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, BAB III, Pasal 7:
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus
yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia,
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas,
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
e. Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja,
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat,
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan,
I. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
B. Prinsip guru PAI dalam Pembelajaran
1. Mengajar dengan baik dan berakhlak terpuji
Seorang muslim hendaknya mengajar dengan sebaik-baiknya, ikhlas
dalam menyanpaikan pelajaran, menjelaskan dan menyampaikannya. Juga
hendaknya berinteraksi yang baik dengan mereka, seperti kepada
saudara atau anak sendiri.
2. Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar
Mengajar dengan baik merupakan kewajiban seorang guru, karena
pendidikan adalah profesinya, maka dakwah kepada Allah swt dan amar
ma'ruf nahi munkar juga merupakan kewajibannya karena Islam adalah
agamanya.
3. Kegiatan yang bervariasi dan mengarahkan kegiatan siswa secara
islami
Guru hendaknya membina suatu kelompok kegiatan siswa sehingga dia
bisa mengarahkan kegiatan itu sesuai dengan ajaran-ajaran islam.
4. Mempunyai Karakteristik Profesional dalam Pembelajaran
Ada beberapa keterampilan yang hendaknya dimiliki seorang guru dan
dibutuhkan dalam proses belajar mengajar, antara lain:
a. Menguasai materi pelajaran dengan matang melebihi siswa-siswanya
dan mampu memberikan pemahaman kepada mereka dengan baik,
b. Guru harus memiliki kesiapan alami (Fitrah) untuk menjalani
profesi mengajar, seperti pemikiran yang lurus, tidak melamun,
cepat tanggap, dll,
c. Guru harus menguasai cara-cara mengajar dan menjelaskan,
d. Guru harus memenuhi syarat-syarat penyampaian pelajaran yang
baik, baik pada saat memberi pengarahan atau pada saat menjelaskan
satu mata pelajaran kepada siswa- siswanya.
e. sebelum memasuki pelajaran, guru harus siap secara mental,
fisik, waktu dan ilmu (materi).
5. Menjahui larangan-larangan guru dalam pembelajaran, antara lain:
a. Jangan langsung menjatuhkan hukuman. Hukuman yang terlalu cepat
dijatuhkan akan menyembunyikan kesalahan, bukan meluruskannya,
b. Jangan menghukum tanpa menyebut alasan
c. Jangan terlalu sulit mengadili siswa, sebab siswa akan memilih
berbohong agar terhindar dari hukuman,
d. Jangan mengeluarkan siswa dari kelas sebagai hukuman baginya,
sebab terkadang siswa sengaja melakukan kesalahan agar anda
mengeluarkannya dengan maksud agar lepas dari mata pelajaran ansa,
e. Jangan berteriak dan memcaci agar anda tidak kehilangan
kepribadian lemah,
f. Jangan menjatuhkan hukuman fisik,
g. Jangan menghukum seluruh kelas akibat kesalahan sebagian atau
seorang anak,
h. Jangan menghukum atas kesalahan-kesalahan kecil,
I. Jangan mengancam siswa bahwa anda akan melapor kepada sekolah dan
jangan benar- benar melapor, kecuali pada saat darurat.
C. Tugas Guru PAI
Al-Nahlawi dalam buku pola komunikasi orang tua dalam keluarga
oleh Djamarah tahun 2004 menyimpulkan bahwa yang harus dimiliki oleh
seorang guru agama islam dalam pendidikan agama islam berdasarkan Qs
Al-Baqarah ayat 129 adalah:
- Tugas penyucian adalah guru hendaknya mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkan dari keburukan dan menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
- Tugas pengajaran adalah guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada peserta didiknya untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupan.
D. Komponen dalam Pembelajaran
Komponen adalah bagian dari suatu system yang memiliki peran dalam
keseluruhan berlangsungnya suatu proses untuk mencapai tujuan system
tersebut. Sedangkan kegiatan pembelajaran diarahkan untuk
memberdayakan potensi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
diharapkan. Proses memahami, mengetahui, melakukan sesuatu, hidup
dalam kebersamaan, aktualitas merupakan serangkaian dalam kegiatan
pembelajaran. (,Majid: 24)
Ada beberapa komponen yang meliputi aktivitas pembelajaran: tujuan
pembelajaran, Pendidik, kegiatan pembelajaran, evaluasi.
1. Tujuan Pendidikan
Tujuan pembelajaran merupakan rumusan perilaku yang telah ditetapkan
sebelumnya agar tampak pada diri siswa sebagai akibat dari perbuatan
belajar yang telah dilakukan. (Hermawan, 2008:9).
Tujuan pendidikan nasional secara jelas telah tertulis dalam UU No 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan
nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhny, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan
dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri, serta tanggungjawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
2. Pendidik
Menurut Pasal 1 butir 6 UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sidiknas,
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan istilah lainya yang sesuia dengan kekhususannya yang
juga berperan dalam pendidikan.
Guru menempati posisi kunci dan strategis dalam menciptakan suasana
belajar yang kondusif dan menyenangkan untuk mengarahkan siswa agar
dapat mencapai tujuan secara optimal. Pembelajaran pada hakikatnya
adalah proses sebab-akibat. Guru sebagai pengajar merupakan penyebab
utama terjadinya proses pembelajaran siswa, meskipun tidak semua
belajar siswa merupakan akibat guru yang mengajar. Oleh sebab itu ,
guru sebagai figur sentral harus mampu menetapkan strategi
pembelajaran yang tepat sehingga dapat mendorong terjadinya perbuatan
belajar siswa yang aktif, produktif, dan efisien. Guru hendaknya
dalam mengajar harus memperhatikan kesiapan, tingkat kematangan, dan
cara belajar siswa. (Hermawan, 2008: 9),
3. Siswa
Peserta didik adalah semua individu yang menjadi audiens dalam suatu
lingkup pembelajaran. Biasanya penyebutan peserta didik ini mengikuti
ruang lingkup dimana pembelajaran dilaksanakan, diantaranya: siswa
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa untuk jenjang
pendidikan tinggi, dan peserte pelatihan untuk diklat. Peserta didik
adalah masukan mentah dalam sebuah pembelajaran yang harus di didik
agar autput dan outcomesnya sesuai dengan yang dicanangkan institusi
(khususnya) dan dunia pendidikan Indnonesia pada umumnya. Siswa
sebagai pesertadidik merupakansubyek utama dalam proses pembelajaran.
Keberhasilan pencapaian tujuan banyak tergantung kepada kesiapan dan
cara belajar yang dilakukan siswa. (Udin S. Winataputra, 2007: 1-2)
Menurut Pasal 1 butir 4 UU 20 tahun 2003 tentang Sidiknas, peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang
dan pendidikan tertentu. Siswa atau peserta didik merupakan subyek
utama dalam pembelajaran dalam usaha pencapaian tujuan pembelajaran
yang telah dibuat sebagai acuan kegiatan belajar-mengajar.
4. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran pada dasarnya mengacu pada Pendekatan Mengajar,
Metode, Materi, dan Media.( Udin S. Winataputra,2007: 1-2)
a. Pendekatan Belajar
Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebgai titik tolak atau sudut
pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada
pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat
umum, di dalamnya mewadahi, mengispirasi, menguatkan, dan melatari
metode pembelajaran dengan cakupan teoritis tertentu. Dari pendekatan
pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam
strategi pembelajaran. Strategi pembelajaran pada hakikatnya
merupakan tindakan nyata dari guru dalam melaksanakan pembelajaran
melalui cara tertentu yang dinilai efektif dan efisien.
b. Metode
Metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk
mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan
nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Tidak setiap
metode pembelajaran sesuai digunakan dalam mencapai tujuan
pembelajaran tertentu. Oleh karena itu sebagai guru haruslah mampu
memilih metode yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ada
berbagai metode pembelajaran, yaitu metode diskusi, metode ceramah,
metode demonstrasi, metode studi mandiri, metode simulasi, metode
latihan dengan teman, metode studi kasus, metode proyek, metode
praktikum.
Dalam Hermawan, A.H. 2008: 11, Metode pembelajaran adalah cara dalam
menyajikan (menguraikan materi, member contoh dan member latihan) isi
pelajaran kepada siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak setiap
metode pembelajaran sesuai untuk digunakan dalam mencapai tujuan
pembelajaran tertentu.
c. Materi pembelajaran
Materi pembelajaran adalah segala sesuatu yang dibahas dalam
pembelajaran dalam rangka membangun proses belajar, antara lain
membahas materi dan melakukan pengalaman belajar sehingga tujuan
belajar dapat dicapai secara optimal. Materi sebagai sumber belajar
dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian antara lain sumber
belajar cetak/tertulis, terekan, tersiar jaringan, dan lingkungan
(alam, budaya, sosial, spiritual). Materi pembelajaran dapat meliputi
fakta-fakta, observasi, data, presepsi, pengindraan, pemecahan
masalah, yang berasal dari pikioran manusia dan pengalaman yang
diatur dan diorganisasikan dalam bentuk berupa fakta-fakta, gagasan,
konsep, generalisasi, prinsip-prinsip, dan pemecahan masalah.
d. Media
Secara harfiah media disebut medium atau perantara. Dalam kaitannya
dengan proses komunikasi, media diartikan sebagai wahana penyalur
pesan pembelajaran. Pengelompokan media pembelajaran dapat dipilah
menjadi lima bagian, antara lain:
1. Media visual adalah media yang hanya dapat dilihat dengan
mengunakan indra pengelihatan,
2. Media Audio adalah media yang mengandung pesan dalam bentuk
auditif (hanya dapat didengar),
3. Media Audio Visual adalah media yang merupakan kombinasi dari
media audio dan media visual,
4. Kelompok Media Penyaji, yaitu grafis, bahan cetak, dan gambar
diam, media proyeksi diam, media audio, media gambar hidup, media
televise, multi media,
5. Media Objek dan media Interaktif.
fungsi media pembelajaran antara lain sebagai berikut:
1. Mengatasi berbagai hambatan proses komunikasi,
2. Mengatasi sikap pasif siswa dalam belajar ,
3. Mengatasi keterbatasan fisik kelas.
5. Evaluasi
Dalam Permin No.41 tahun 2007 tentang standar proses dinyatakan bahwa
evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan, proses pembelajaraan, dan penilaian hasil
pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
1. Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan
standar proses.
2. Mengidetifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai
dengan kompetensi guru.
Evaluasi pembelajaran bersifat komperhensif yang didalamnya meliputi
penilaian dan pengukuran. Evaluasi pada hakekatnya merupakan suatu
proses membuat keputusan tentang nilai suatu obyek tidak hanya
didasrkan kepada hasil pengukuran, dapat juga didasrkan kepada hasil
pengamatan yang pada akhirnya menghasilkan keputusan nilai tentang
suatu obyek yang dinilai.
Daftar pustaka
Djamarah, Syaiful Bahari. 2004, pola komunikasi orang tua dalam
keluarga. Jakarta: Rineka Cipta
Hermawan, A.H. 2008, pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
Jakarta: Universitas Terbuka.
Majid, Abdul. 2007, perencanaan pembelajaran mengembangkan standar
kompetensi guru. Bandung: Rosda.
Winataputra Udin S. 2007, teori belajar dan pembelajaran.
Jakarta: Universitas Terbuka.
UU No.14 Tahun 2005
UU No. 20 Tahun 2003
Permin No. 41 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar