Jumat, 20 April 2012

Prinsip guru PAI dalam pembelajaran


PRINSIP PROFESIONAL, PRINSIP GURU PAI DALAM PEMBELAJARAN, TUGAS GURU PAI, KOMPONEN DALAM PEMBELAJARAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika profesi
Dosen Pengampu: Drs. Ma'arif Jamuin M. Sc.







Disusun oleh:
Suranto ( G 000 100 065)
Danang Koirudin ( G 000 100081)




TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012


BERITA ACARA DISKUSI
MATA KULIAH ETIKA PROFESI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2012


Tema :
  1. Prinsip Profesional dalam UU No. 14 tahun 2005
  2. Prinsip Guru PAI
  3. Tugas Guru PAI
  4. Komponen dalam Pembelajaran
Pelaksanaan:

Waktu : Kamis 12 April 2012, Pukul 14.30 s/d 17.00 WIB
Tempat : Perpustakaan UMS
Peserta :
Suranto G000100068
Danang Koirudin G000100081


Pembahasan

Nama
No NIM
Membahas
Suranto
G000100068
  1. Prinsip Profesional dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen
  1. Prinsip Guru PAI dalam pembelajaran
Danang Koirudin
G000100081
  1. Tugas Guru PAI
  1. Komponen Dalam Pembelajaran










A. Prinsip Profesional
Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BAB III, Pasal 7:
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
e. Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat,
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
I. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

B. Prinsip guru PAI dalam Pembelajaran
1. Mengajar dengan baik dan berakhlak terpuji
Seorang muslim hendaknya mengajar dengan sebaik-baiknya, ikhlas dalam menyanpaikan pelajaran, menjelaskan dan menyampaikannya. Juga hendaknya berinteraksi yang baik dengan mereka, seperti kepada saudara atau anak sendiri.
2. Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar
Mengajar dengan baik merupakan kewajiban seorang guru, karena pendidikan adalah profesinya, maka dakwah kepada Allah swt dan amar ma'ruf nahi munkar juga merupakan kewajibannya karena Islam adalah agamanya.
3. Kegiatan yang bervariasi dan mengarahkan kegiatan siswa secara islami
Guru hendaknya membina suatu kelompok kegiatan siswa sehingga dia bisa mengarahkan kegiatan itu sesuai dengan ajaran-ajaran islam.
4. Mempunyai Karakteristik Profesional dalam Pembelajaran
Ada beberapa keterampilan yang hendaknya dimiliki seorang guru dan dibutuhkan dalam proses belajar mengajar, antara lain:
a. Menguasai materi pelajaran dengan matang melebihi siswa-siswanya dan mampu memberikan pemahaman kepada mereka dengan baik,
b. Guru harus memiliki kesiapan alami (Fitrah) untuk menjalani profesi mengajar, seperti pemikiran yang lurus, tidak melamun, cepat tanggap, dll,
c. Guru harus menguasai cara-cara mengajar dan menjelaskan,
d. Guru harus memenuhi syarat-syarat penyampaian pelajaran yang baik, baik pada saat memberi pengarahan atau pada saat menjelaskan satu mata pelajaran kepada siswa- siswanya.
e. sebelum memasuki pelajaran, guru harus siap secara mental, fisik, waktu dan ilmu (materi).
5. Menjahui larangan-larangan guru dalam pembelajaran, antara lain:
a. Jangan langsung menjatuhkan hukuman. Hukuman yang terlalu cepat dijatuhkan akan menyembunyikan kesalahan, bukan meluruskannya,
b. Jangan menghukum tanpa menyebut alasan
c. Jangan terlalu sulit mengadili siswa, sebab siswa akan memilih berbohong agar terhindar dari hukuman,
d. Jangan mengeluarkan siswa dari kelas sebagai hukuman baginya, sebab terkadang siswa sengaja melakukan kesalahan agar anda mengeluarkannya dengan maksud agar lepas dari mata pelajaran ansa,
e. Jangan berteriak dan memcaci agar anda tidak kehilangan kepribadian lemah,
f. Jangan menjatuhkan hukuman fisik,
g. Jangan menghukum seluruh kelas akibat kesalahan sebagian atau seorang anak,
h. Jangan menghukum atas kesalahan-kesalahan kecil,
I. Jangan mengancam siswa bahwa anda akan melapor kepada sekolah dan jangan benar- benar melapor, kecuali pada saat darurat.

C. Tugas Guru PAI
Al-Nahlawi dalam buku pola komunikasi orang tua dalam keluarga oleh Djamarah tahun 2004 menyimpulkan bahwa yang harus dimiliki oleh seorang guru agama islam dalam pendidikan agama islam berdasarkan Qs Al-Baqarah ayat 129 adalah:
  1. Tugas penyucian adalah guru hendaknya mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkan dari keburukan dan menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
  2. Tugas pengajaran adalah guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada peserta didiknya untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupan.

D. Komponen dalam Pembelajaran
Komponen adalah bagian dari suatu system yang memiliki peran dalam keseluruhan berlangsungnya suatu proses untuk mencapai tujuan system tersebut. Sedangkan kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan potensi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan. Proses memahami, mengetahui, melakukan sesuatu, hidup dalam kebersamaan, aktualitas merupakan serangkaian dalam kegiatan pembelajaran. (,Majid: 24)
Ada beberapa komponen yang meliputi aktivitas pembelajaran: tujuan pembelajaran, Pendidik, kegiatan pembelajaran, evaluasi.

1. Tujuan Pendidikan
Tujuan pembelajaran merupakan rumusan perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar tampak pada diri siswa sebagai akibat dari perbuatan belajar yang telah dilakukan. (Hermawan, 2008:9).
Tujuan pendidikan nasional secara jelas telah tertulis dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhny, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Pendidik
Menurut Pasal 1 butir 6 UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sidiknas, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan istilah lainya yang sesuia dengan kekhususannya yang juga berperan dalam pendidikan.
Guru menempati posisi kunci dan strategis dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan untuk mengarahkan siswa agar dapat mencapai tujuan secara optimal. Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses sebab-akibat. Guru sebagai pengajar merupakan penyebab utama terjadinya proses pembelajaran siswa, meskipun tidak semua belajar siswa merupakan akibat guru yang mengajar. Oleh sebab itu , guru sebagai figur sentral harus mampu menetapkan strategi pembelajaran yang tepat sehingga dapat mendorong terjadinya perbuatan belajar siswa yang aktif, produktif, dan efisien. Guru hendaknya dalam mengajar harus memperhatikan kesiapan, tingkat kematangan, dan cara belajar siswa. (Hermawan, 2008: 9),

3. Siswa
Peserta didik adalah semua individu yang menjadi audiens dalam suatu lingkup pembelajaran. Biasanya penyebutan peserta didik ini mengikuti ruang lingkup dimana pembelajaran dilaksanakan, diantaranya: siswa untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa untuk jenjang pendidikan tinggi, dan peserte pelatihan untuk diklat. Peserta didik adalah masukan mentah dalam sebuah pembelajaran yang harus di didik agar autput dan outcomesnya sesuai dengan yang dicanangkan institusi (khususnya) dan dunia pendidikan Indnonesia pada umumnya. Siswa sebagai pesertadidik merupakansubyek utama dalam proses pembelajaran. Keberhasilan pencapaian tujuan banyak tergantung kepada kesiapan dan cara belajar yang dilakukan siswa. (Udin S. Winataputra, 2007: 1-2)
Menurut Pasal 1 butir 4 UU 20 tahun 2003 tentang Sidiknas, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan pendidikan tertentu. Siswa atau peserta didik merupakan subyek utama dalam pembelajaran dalam usaha pencapaian tujuan pembelajaran yang telah dibuat sebagai acuan kegiatan belajar-mengajar.

4. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran pada dasarnya mengacu pada Pendekatan Mengajar, Metode, Materi, dan Media.( Udin S. Winataputra,2007: 1-2)

a. Pendekatan Belajar
Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebgai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, mengispirasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoritis tertentu. Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Strategi pembelajaran pada hakikatnya merupakan tindakan nyata dari guru dalam melaksanakan pembelajaran melalui cara tertentu yang dinilai efektif dan efisien.

b. Metode
Metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Tidak setiap metode pembelajaran sesuai digunakan dalam mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Oleh karena itu sebagai guru haruslah mampu memilih metode yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ada berbagai metode pembelajaran, yaitu metode diskusi, metode ceramah, metode demonstrasi, metode studi mandiri, metode simulasi, metode latihan dengan teman, metode studi kasus, metode proyek, metode praktikum.
Dalam Hermawan, A.H. 2008: 11, Metode pembelajaran adalah cara dalam menyajikan (menguraikan materi, member contoh dan member latihan) isi pelajaran kepada siswa untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak setiap metode pembelajaran sesuai untuk digunakan dalam mencapai tujuan pembelajaran tertentu.

c. Materi pembelajaran
Materi pembelajaran adalah segala sesuatu yang dibahas dalam pembelajaran dalam rangka membangun proses belajar, antara lain membahas materi dan melakukan pengalaman belajar sehingga tujuan belajar dapat dicapai secara optimal. Materi sebagai sumber belajar dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian antara lain sumber belajar cetak/tertulis, terekan, tersiar jaringan, dan lingkungan (alam, budaya, sosial, spiritual). Materi pembelajaran dapat meliputi fakta-fakta, observasi, data, presepsi, pengindraan, pemecahan masalah, yang berasal dari pikioran manusia dan pengalaman yang diatur dan diorganisasikan dalam bentuk berupa fakta-fakta, gagasan, konsep, generalisasi, prinsip-prinsip, dan pemecahan masalah.

d. Media
Secara harfiah media disebut medium atau perantara. Dalam kaitannya dengan proses komunikasi, media diartikan sebagai wahana penyalur pesan pembelajaran. Pengelompokan media pembelajaran dapat dipilah menjadi lima bagian, antara lain:
1. Media visual adalah media yang hanya dapat dilihat dengan mengunakan indra pengelihatan,
2. Media Audio adalah media yang mengandung pesan dalam bentuk auditif (hanya dapat didengar),
3. Media Audio Visual adalah media yang merupakan kombinasi dari media audio dan media visual,
4. Kelompok Media Penyaji, yaitu grafis, bahan cetak, dan gambar diam, media proyeksi diam, media audio, media gambar hidup, media televise, multi media,
5. Media Objek dan media Interaktif.
fungsi media pembelajaran antara lain sebagai berikut:
1. Mengatasi berbagai hambatan proses komunikasi,
2. Mengatasi sikap pasif siswa dalam belajar ,
3. Mengatasi keterbatasan fisik kelas.



5. Evaluasi
Dalam Permin No.41 tahun 2007 tentang standar proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, proses pembelajaraan, dan penilaian hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1. Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses.
2. Mengidetifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
Evaluasi pembelajaran bersifat komperhensif yang didalamnya meliputi penilaian dan pengukuran. Evaluasi pada hakekatnya merupakan suatu proses membuat keputusan tentang nilai suatu obyek tidak hanya didasrkan kepada hasil pengukuran, dapat juga didasrkan kepada hasil pengamatan yang pada akhirnya menghasilkan keputusan nilai tentang suatu obyek yang dinilai.
































Daftar pustaka

Djamarah, Syaiful Bahari. 2004, pola komunikasi orang tua dalam keluarga. Jakarta: Rineka Cipta
Hermawan, A.H. 2008, pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Jakarta: Universitas Terbuka.
Majid, Abdul. 2007, perencanaan pembelajaran mengembangkan standar kompetensi guru. Bandung: Rosda.
Winataputra Udin S. 2007, teori belajar dan pembelajaran. Jakarta: Universitas Terbuka.
UU No.14 Tahun 2005
UU No. 20 Tahun 2003
Permin No. 41 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar