Jumat, 20 April 2012

Konsep profesi guru

Berita Acara

  1. Pertemuan diskusi
Pertama :
Anggota: 1. Nanang Jayanto ( G000060041 )
2. Hariyono ( G000100170 )
Tanggal : 06 Maret 2012
Tempat : Perpustakaan UMS
Waktu : 15.30 - 17.30
Agenda : Pencarian sumber data dan pengolahan data
Kedua :
Tanggal : 08 Maret 2012
Tempat : Perpustakaan UMS
Waktu : 12.30 - 14.30
Agenda : Pengolahan data
Ketiga :
Tanggal : 14 Maret 2012
Tempat : Perpustakaan UMS
Waktu : 15.30 - 17.30
Agenda : Pencarian sumber data untuk revisi dan pengolahan data

  1. Tema yang di bahas
  1. Pengertian profesi
  2. Pengertian kode etik profesi
  3. Syarat-syarat sebuah profesi
  4. Pengembangan profesi guru
  5. Tujuan kode etik profesi guru
  6. Penetapan kode etik
  7. Fungsi kode etik profesi
  8. Sanksi pelanggaran kode etik
  9. Kode etik guru indonesia


  1. Pembagian tugas
Pada dasarnya kami sebagai satu kelompok saling member masukan dan pendapat, namun secara lebih khusus tugas kami bagi menurut sub tema yang ada.
Nanang Jayanto:
( Pengertian profesi, pengertian kode etik profesi, syarat-syarat sebuah profesi, dan pengembangan profesi guru)
Hariyono:
(Tujuan kode etik profesi guru, Penetapan kode etik itu,Fungsi kode etik profesi, sanksi pelanggaran kode etik, dan kode etik guru Indonesia)

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari sering kali digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Misalnya seseorang yang kerjanya di sawah dan di ladanga dikatakan profesinya sebagai petani dan orang yang pekerjaannya mengajar dikatakan profesinya sebagai guru. Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Kekurang tepatan dalam pemahaman makna profesi padankehidupan sehari-hari, maka perlunya adanya pelurusan pemahaman dalam memaknai arti profesi. Karena dalam kenyatannya tidak semua pekerjaan yang di lakukan orang atau masyarakat dapat disebut sebagai profesi. Namun hanya pekerjaaan-pekerjaan yang mmenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat di katakana sebagai profesi dan tidak semua pekerjaan dikatakan sebagai profesi. Tidak hanya itu karena dalam sebuah profesi itu juga ada sebuah norma-norma yang mengikat yag sering disebut sebagai kode etik profesi.
  1. Tujuan Penulisan
Berpijak dari latar belakang penuliasan makalah ini, kami sebagai penulis makalah ingin sedikit memaparkan tentang penegrtian profesi dan hal-hal yang terkait dari makna profesi yang salah satunya adalah kode etik profesi.
  1. Rumusan Masalah
Dari tujuan penulisan di atas maka kami akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan erat dengan tujuan penulisan makalah ini, diantaranya :
  1. Apa yang dimaksud dengan profesi itu ?
  2. Apa yang dimaksud dengan kode etik profesi itu ?
  3. Apa syarat-syarat sebuah profesi ?
  4. Apa tujuan pengembangan profesi guru ?
  5. Apa tujuan kode etik profesi guru ?
  6. Bagaimana penetapan kode etik itu ?
  7. Apa fungsi kode etik profesi itu ?
  8. Apa saja sanksi pelanggaran kode etik tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Profesi
Menurut UU no.14 th 2005 tentang guru dan dosen, dapat digaris bawahi bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan tertentu.
Abdulkadir Muhammad (1997:58) juga menjelasakan profesi adalah pekerjaan tetap dalam bidang tertentu yang berdasarkan keahlian khususu yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memeperoleh penghasilan.

  1. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sutu norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga jika satu anggota berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan tercemar dimata masyarakat ( Bertens dalam Abdulkadir Muhammad, 1997:77 ).
Menurut Abdulkadir Muhammad ( 1997:77 ), menyatakan bahwa pada dasarnya kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkam penerapan pemikiran etis suatu profesi, sehingga kode etik profesi dapat di ubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di sini dia juga memaparkan bahwa kode etis profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi, sehingga kode etik di gunakan sebagai upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya. Dengan demikian,kode etik keprofesian pada hakekatnya merupakan suatu system peraturan atas perangkat, prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.


  1. Syarat-Syarat Profesi
Abdulkadir Muhammad (1997:59-61) juga memaparkan bahwasanya profesi secara umum memiliki enam kriteria atau syarat-syarat, yaitu:
  1. Spesialisasi
Artinya pekerjaan tersebut berkaitan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni dan biasanya tidak ada rangkapan dengan pekerjaaan lain di luar keahliannya itu. Misalnya tidak ada seorang dokter yang merangkap apoteker.
  1. Keahlian dan keterampilan
Yaitu pekerjaan di bidang tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus yang mana keahlian dan keterampilan tersebut di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan. Yang mana tempat pendidikan dan pelatihan itu di tempuh secara resmi pada lembaga pendidikan atau pelatihan yang di akui pemerintah berdasarkan undang-undang dan dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
  1. Tetap atau terus menerus
Yaitu bersifat tetap dan terus menuerus, tetap artinya tidak berubah-ubah pekerjaannya. Sedangkan terus-menerus artinya berlabgsubg untuk jangka panjang sampai pensiun atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
  1. Mengutamakan pelayanan
Mengutamakan pelayanan maksudnya adalah pekerjaan itu lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ( pendapatan ), artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan bukan berapa bayaran yang diterima dan bentuk pelayanan pun harus memuaskan.
  1. Tanggung jawab
Maksudnya adalah dalam memberikan pelayanan harus bertanggungjawab kapada diri sendiri dan masyarakat. Tanggug jawab kepada diri sendiri artinya adalah ia bekerja karena integritas moral, intelektual, dan professional sabagai bagian dari kehidupan. Dalam pelayanan orang profesional selalu mempertahankan cita-cita luhur profesi sesuai dengan tuntutan kewajiban dari hati nurani bukan karena sekedar hobi belaka.
Tanggung jawab kepada masyarakat maksudnya adalah kesediaan member pelayanan sebaik mungkin sesui dengan profesinya tanpa membedakan antara pelayanan bayaran dan pelayanan Cuma-Cuma, serta menghasilkan layanan yang bermutu yang berdampak positif bagi masyarakat.
  1. Organisasi profesi
Kelompok atau organisasi profesi merupakan masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama dan memiliki acuan yang disebut kode etik profesi.misalnya : Ikatan Dokter indonasia (IDI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ).
Dalam bidang profesi guru, National Educatiaon Association (NEA) dalam Udin Syaefudin Sa’ud,(2009:16) menyarankan syarat-syarat profesi guru ada 8 syarat, yaitu :
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
  4. Jabatan yang memerlukan “latihan dan jabatan”yang berkesinambungan
  5. Jabatan yang menjajikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
  8. Jabatan yang memepunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
  1. Perkembangan Profesi Guru
Kegiatan pengembangan profesi adalah, kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.1
Guru adalah tenaga profesi yang melaksanakan proses pembelajaran. Jika guru dapat menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama, baik kepala sekolah, guru, siswa, dan staf, berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan maka akan tercipta lingkungan kerja yang nyaman. Sebagai jabatan profesi, guru harus meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan secara terus-menerus. Di samping guru harus menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan.
Untuk peningkatan guru tersebut, setiap sekolah seharusnya mengadakan in service training. In service training tidak hanya pada wilayah prinsip-prinsip pendidikan (pengajaran), melainkan juga pada wilayah teknis pragmatis dan aktivitas pengajaran sehari-hari. Maksudnya, dalam hal ini adalah guru dituntut untuk selalu membaca, dan belajar, serta memburu ilmu-ilmu pendidikan yang setiap saat berkembang untuk kemudian diterapkan dalam pelaksanaan pengajaran sehari-hari.
Usaha mengembangkan profesi guru ini, hal tersebut dapat dilakukan dari dua segi, yaitu dari segi eksternal dan iternal. Dari segi eksternal, yaitu dorongan seorang pemimpin kapada guru untuk mengikuti penataran atau kegiatan akademik yang memberikan kesempatan guru untuk belajar lagi. Sedangkan dari segi internal, guru dapat berusaha belajar sendiri untuk dapat berkembang dalam jabatannya. Dalam kaitan dengan Usaha mengembangkan profesi guru, profesi guru ini perlu dikembangkan guna pemeliharaan dan perawatan profesi guru. Dengan demikian guru akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan tugas profesi. Pemerintah melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melalui: pertama Sistem Pendidikan, kedua Sistem penjaminan mutu, ketiga sistem manajemen, dan keempat sistem pendukung profesi guru2
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi. meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

  1. Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagai mana layaknya. Dengan demikian pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultiural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan juga terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya (Udin Syaefudin Saud, 2009:79).
Dalam dunia keguruan misalnya, juga tidak lepas dari norma-norma yang mengikat dalam keprofesiannya yang disebut kode etik profesi guru, adapun kode etik profesi guru tersebut diantaranya :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama,mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.


  1. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat di tetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh ditetapkan secara perorangan tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggotan profesi, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam etik tersebut. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin di kalangan profesi tersebut.
Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi, Mulyasa (2007:45).
  1. Fungsi Kode Etik Profesi
Sumaryono dalam Abdulkadir Muhammad (1997:78) menjelasakan beberapa alasan kenapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis, alasan-alasan itu adalah:
  1. Sebagai sarana kontrol sosial
  2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
  3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Namun dalam kenyataannya tidak sedikit para professional sering kali mengabaikan kode etik profesi yang telah ada dan di tetapkan, hal ini terjadi bukan karena tanpa alasan pastinya. Alasan-alasan yang mendasar kanapa para professional mengabaikan kode etik profesi, diantaranya adalah :
    1. Pengaruh sifat kekeluargaan
    2. Pengaruh jabatan
    3. Pengaruh konsumerisme
    4. Karena lemahnya keimanan
Contoh dalam dunia konstruksi misalanya, yaitu hubungan insinyur pemborong dengan pimpinan proyek ( Konsultan pengawas ).
Insinyur pemborong bangunan sepakat membangun gedung menurut konstruksi yang ditetapkan dalam kontrak kerja. Kontrak menyatakan bahwa semua bahan kayu adalah kayu kelas 1, namun kenyataannya bahan kayu yang dipasanga adalah kayu dengan mutu kelas 2, disini terjadi pengurangan nilai yang hal ini terjadi karena adanya kolusi bermotif mencari keuntungan yang sebesar-besarnya antara pemborong dengan konsultan pengawas. Hal ini jelas sekali melanggar kode etik profesi yang di sebabkan kurangnya iman, sehingga mencari keuntungan dengan cara yang melanggar etika yang berlaku.
Dengan demikian kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di mata msyarakat. bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pedoman dalam bertindak serta acuan dasar dalam segala bentuk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi,misi dan fungsi bidang profesinya. dengan demikian maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan juga operasional.
Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik juga merupakan landasan jika di pandang perlu untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan, sedangkan bagi para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, kode etik merupakan landasan yang bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.


  1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikur :
  1. Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.


  1. Kode Etik Guru Indonesia
Dalam setiap profesia pasti tidak lepas yang di namakan kode etik, begitu juga dalam profesi guru. Dalam menjalankan tugas profesiny, seorang guru harus senantiasa menjaga kode etik profesi guru tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
Menurut Mulyasa (2007:47) menjelaskan, bahwa ada delapan macam isi kode etik profesia guru Indonesia, diantaranya adalah :
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
  8. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan


































BAB III
SIMPULAN

Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Abdulkadir Muhammad (1997:59-61) memaparkan bahwa profesi secara umum memiliki enam kriteria atau syarat-syarat, yaitu:
  1. Spesialisasi
  2. Keahlian dan keterampilan
  3. Tetap atau terus menerus
  4. Mengutamakan pelayanan
  5. Tanggung jawab
  6. Organisasi profesi
Kode etik profesi adalah sutu norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga jika satu anggota berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan tercemar dimata masyarakat ( Bertens dalam Abdulkadir Muhammad, 1997:77 ).
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi. meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikur :
  1. Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di mata masyarakat, dan bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pedoman dalam bertindak serta acuan dasar dalam segala bentuk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi,misi dan fungsi bidang profesinya.
























DAFTAR PUSTAKA

Sa’ud, Udin Syaefudin. 2010. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta
Muhammad, Abdulkadir. 1996. Etika profesi hukum. Bandung: Citra aditya bakti
Mulyasa, E. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya
Kunandar. 2010. Guru Profesional. Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses dalam setifikasi Guru”. Jakarta. Rajawali Pers

1 http://ufitahir.wordpress.com/2010/12/18/perkembangan-profesi-guru/

2 Kunandar. 2010. Guru Profesional. “Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses dalam setifikasi Guru”. Jakarta. Rajawali Pers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar