Berita
Acara
- Pertemuan diskusi
Pertama :
Anggota: 1. Nanang Jayanto ( G000060041 )
2. Hariyono ( G000100170 )
Tanggal : 06 Maret 2012
Tempat : Perpustakaan UMS
Waktu : 15.30 - 17.30
Agenda : Pencarian sumber data dan pengolahan data
Kedua :
Tanggal : 08 Maret 2012
Tempat : Perpustakaan UMS
Waktu : 12.30 - 14.30
Agenda : Pengolahan data
Ketiga :
Tanggal : 14 Maret 2012
Tempat : Perpustakaan UMS
Waktu : 15.30 - 17.30
Agenda : Pencarian sumber data untuk revisi dan
pengolahan data
- Tema yang di bahas
- Pengertian profesi
- Pengertian kode etik profesi
- Syarat-syarat sebuah profesi
- Pengembangan profesi guru
- Tujuan kode etik profesi guru
- Penetapan kode etik
- Fungsi kode etik profesi
- Sanksi pelanggaran kode etik
- Kode etik guru indonesia
- Pembagian tugas
Pada dasarnya kami sebagai satu kelompok saling
member masukan dan pendapat, namun secara lebih khusus tugas kami
bagi menurut sub tema yang ada.
Nanang Jayanto:
( Pengertian profesi, pengertian kode etik
profesi, syarat-syarat sebuah profesi, dan pengembangan profesi guru)
Hariyono:
(Tujuan kode etik profesi guru, Penetapan kode
etik itu,Fungsi kode etik profesi, sanksi pelanggaran kode etik, dan
kode etik guru Indonesia)
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari sering
kali digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.
Misalnya seseorang yang kerjanya di sawah dan di ladanga dikatakan
profesinya sebagai petani dan orang yang pekerjaannya mengajar
dikatakan profesinya sebagai guru. Jadi istilah profesi dalam konteks
ini sama artinya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dalam
kehidupan sehari-hari.
Kekurang tepatan dalam pemahaman makna profesi
padankehidupan sehari-hari, maka perlunya adanya pelurusan pemahaman
dalam memaknai arti profesi. Karena dalam kenyatannya tidak semua
pekerjaan yang di lakukan orang atau masyarakat dapat disebut sebagai
profesi. Namun hanya pekerjaaan-pekerjaan yang mmenuhi
kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat di katakana sebagai
profesi dan tidak semua pekerjaan dikatakan sebagai profesi. Tidak
hanya itu karena dalam sebuah profesi itu juga ada sebuah norma-norma
yang mengikat yag sering disebut sebagai kode etik profesi.
- Tujuan Penulisan
Berpijak dari latar belakang penuliasan makalah
ini, kami sebagai penulis makalah ingin sedikit memaparkan tentang
penegrtian profesi dan hal-hal yang terkait dari makna profesi yang
salah satunya adalah kode etik profesi.
- Rumusan Masalah
Dari tujuan penulisan di atas maka kami akan
mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan erat dengan
tujuan penulisan makalah ini, diantaranya :
- Apa yang dimaksud dengan profesi itu ?
- Apa yang dimaksud dengan kode etik profesi itu ?
- Apa syarat-syarat sebuah profesi ?
- Apa tujuan pengembangan profesi guru ?
- Apa tujuan kode etik profesi guru ?
- Bagaimana penetapan kode etik itu ?
- Apa fungsi kode etik profesi itu ?
- Apa saja sanksi pelanggaran kode etik tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Profesi
Menurut UU no.14 th 2005 tentang guru dan dosen,
dapat digaris bawahi bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
tertentu.
Abdulkadir Muhammad (1997:58) juga menjelasakan
profesi adalah pekerjaan tetap dalam bidang tertentu yang berdasarkan
keahlian khususu yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan
tujuan memeperoleh penghasilan.
- Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sutu norma yang
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
sekaligus manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga
jika satu anggota berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi tersebut akan tercemar dimata masyarakat ( Bertens dalam
Abdulkadir Muhammad, 1997:77 ).
Menurut Abdulkadir Muhammad ( 1997:77 ),
menyatakan bahwa pada dasarnya kode etik profesi merupakan produk
etika terapan karena dihasilkan berdasarkam penerapan pemikiran etis
suatu profesi, sehingga kode etik profesi dapat di ubah seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di sini dia juga memaparkan bahwa kode etis
profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi
itu. Kode etik profesi menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok
profesi, sehingga kode etik di gunakan sebagai upaya pencegahan
berbuat yang tidak etis bagi anggotanya. Dengan demikian,kode etik
keprofesian pada hakekatnya merupakan suatu system peraturan atas
perangkat, prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima kelompok
orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian
tertentu.
- Syarat-Syarat Profesi
Abdulkadir Muhammad (1997:59-61) juga memaparkan
bahwasanya profesi secara umum memiliki enam kriteria atau
syarat-syarat, yaitu:
- Spesialisasi
Artinya pekerjaan tersebut berkaitan dengan bidang
keahlian yang dipelajari dan ditekuni dan biasanya tidak ada
rangkapan dengan pekerjaaan lain di luar keahliannya itu. Misalnya
tidak ada seorang dokter yang merangkap apoteker.
- Keahlian dan keterampilan
Yaitu pekerjaan di bidang tertentu berdasarkan
keahlian dan keterampilan khusus yang mana keahlian dan keterampilan
tersebut di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan. Yang mana
tempat pendidikan dan pelatihan itu di tempuh secara resmi pada
lembaga pendidikan atau pelatihan yang di akui pemerintah berdasarkan
undang-undang dan dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh
lembaga tersebut.
- Tetap atau terus menerus
Yaitu bersifat tetap dan terus menuerus, tetap
artinya tidak berubah-ubah pekerjaannya. Sedangkan terus-menerus
artinya berlabgsubg untuk jangka panjang sampai pensiun atau berakhir
masa kerja profesi yang bersangkutan.
- Mengutamakan pelayanan
Mengutamakan pelayanan maksudnya adalah pekerjaan
itu lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ( pendapatan ),
artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan bukan berapa bayaran
yang diterima dan bentuk pelayanan pun harus memuaskan.
- Tanggung jawab
Maksudnya adalah dalam memberikan pelayanan harus
bertanggungjawab kapada diri sendiri dan masyarakat. Tanggug jawab
kepada diri sendiri artinya adalah ia bekerja karena integritas
moral, intelektual, dan professional sabagai bagian dari kehidupan.
Dalam pelayanan orang profesional selalu mempertahankan cita-cita
luhur profesi sesuai dengan tuntutan kewajiban dari hati nurani bukan
karena sekedar hobi belaka.
Tanggung jawab kepada masyarakat maksudnya adalah
kesediaan member pelayanan sebaik mungkin sesui dengan profesinya
tanpa membedakan antara pelayanan bayaran dan pelayanan Cuma-Cuma,
serta menghasilkan layanan yang bermutu yang berdampak positif bagi
masyarakat.
- Organisasi profesi
Kelompok atau organisasi profesi merupakan
masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama dan
memiliki acuan yang disebut kode etik profesi.misalnya : Ikatan
Dokter indonasia (IDI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI
).
Dalam bidang profesi guru, National
Educatiaon Association (NEA) dalam Udin
Syaefudin Sa’ud,(2009:16) menyarankan syarat-syarat profesi guru
ada 8 syarat, yaitu :
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
- Jabatan yang memerlukan “latihan dan jabatan”yang berkesinambungan
- Jabatan yang menjajikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Jabatan yang memepunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
- Perkembangan Profesi Guru
Kegiatan pengembangan profesi adalah, kegiatan
guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses
pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi
pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.1
Guru adalah tenaga profesi yang melaksanakan
proses pembelajaran. Jika guru dapat menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama, baik kepala sekolah, guru, siswa, dan staf,
berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan
maka akan tercipta lingkungan kerja yang nyaman. Sebagai jabatan
profesi, guru harus meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
secara terus-menerus. Di samping guru harus menjawab tantangan
perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan.
Untuk peningkatan guru tersebut, setiap sekolah
seharusnya mengadakan in
service training. In
service training tidak hanya pada
wilayah prinsip-prinsip pendidikan (pengajaran), melainkan juga pada
wilayah teknis pragmatis dan aktivitas pengajaran sehari-hari.
Maksudnya, dalam hal ini adalah guru dituntut untuk selalu membaca,
dan belajar, serta memburu ilmu-ilmu pendidikan yang setiap saat
berkembang untuk kemudian diterapkan dalam pelaksanaan pengajaran
sehari-hari.
Usaha mengembangkan profesi guru ini, hal tersebut
dapat dilakukan dari dua segi, yaitu dari segi
eksternal dan iternal. Dari segi
eksternal,
yaitu dorongan seorang pemimpin kapada guru untuk mengikuti penataran
atau kegiatan akademik yang memberikan kesempatan guru untuk belajar
lagi. Sedangkan dari segi internal,
guru dapat berusaha belajar sendiri untuk dapat berkembang dalam
jabatannya. Dalam kaitan dengan Usaha mengembangkan profesi guru,
profesi guru ini perlu dikembangkan guna pemeliharaan dan perawatan
profesi guru. Dengan demikian guru akan lebih efektif dan efisien
dalam melakukan tugas profesi. Pemerintah melalui presiden sudah
mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 desember 2004. Guru
sebagai profesi dikembangkan melalui: pertama
Sistem Pendidikan, kedua
Sistem penjaminan mutu, ketiga
sistem manajemen, dan keempat
sistem pendukung profesi guru2
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru
adalah untuk
meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan
tugas pada bidang pengembangan profesi. meliputi
kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat
pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
- Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode
etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu
terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi
sebagai mana layaknya. Dengan demikian pihak penerima layanan
keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk
memberikan imbalannya, baik yang bersifat financial, maupun secara
sosial, moral, kultiural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan
keprofesian juga diharapkan juga terjamin martabat, wibawa, dan
kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang
layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya (Udin Syaefudin Saud,
2009:79).
Dalam dunia keguruan misalnya, juga tidak lepas
dari norma-norma yang mengikat dalam keprofesiannya yang disebut
kode etik profesi guru, adapun kode etik profesi guru tersebut
diantaranya :
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama,mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
- Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat di
tetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para
anggotanya. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh
ditetapkan secara perorangan tetapi harus dilakukan oleh organisasi,
sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggotan profesi,
tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam etik tersebut. Kode etik
hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin di
kalangan profesi tersebut.
Jika setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu
organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan
secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi, Mulyasa
(2007:45).
- Fungsi Kode Etik Profesi
Sumaryono dalam Abdulkadir Muhammad (1997:78)
menjelasakan beberapa alasan kenapa kode etik profesi perlu
dirumuskan secara tertulis, alasan-alasan itu adalah:
- Sebagai sarana kontrol sosial
- Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
- Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Namun dalam kenyataannya tidak sedikit para
professional sering kali mengabaikan kode etik profesi yang telah ada
dan di tetapkan, hal ini terjadi bukan karena tanpa alasan pastinya.
Alasan-alasan yang mendasar kanapa para professional mengabaikan kode
etik profesi, diantaranya adalah :
- Pengaruh sifat kekeluargaan
- Pengaruh jabatan
- Pengaruh konsumerisme
- Karena lemahnya keimanan
Contoh dalam dunia konstruksi misalanya, yaitu
hubungan insinyur pemborong dengan pimpinan proyek ( Konsultan
pengawas ).
Insinyur pemborong bangunan sepakat membangun
gedung menurut konstruksi yang ditetapkan dalam kontrak kerja.
Kontrak menyatakan bahwa semua bahan kayu adalah kayu kelas 1, namun
kenyataannya bahan kayu yang dipasanga adalah kayu dengan mutu kelas
2, disini terjadi pengurangan nilai yang hal ini terjadi karena
adanya kolusi bermotif mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
antara pemborong dengan konsultan pengawas. Hal ini jelas sekali
melanggar kode etik profesi yang di sebabkan kurangnya iman, sehingga
mencari keuntungan dengan cara yang melanggar etika yang berlaku.
Dengan demikian kode etik keprofesian itu memiliki
kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam
menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di mata
msyarakat. bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pedoman
dalam bertindak serta acuan dasar dalam segala bentuk keprilakuannya
dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa
serta kredibilitas visi,misi dan fungsi bidang profesinya. dengan
demikian maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan juga
operasional.
Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode
etik juga merupakan landasan jika di pandang perlu untuk mengajukan
tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu
yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan,
sedangkan bagi para pembina dan penegak kode etik khususnya dan
penegak hukum pada umumnya, kode etik merupakan landasan yang
bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi
keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
- Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib,
maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar
peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode
etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota
yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46)
menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah
sebagai berikur :
- Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak
dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika
ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan
akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik;
seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri,
demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol
terhadap pelanggar.
- Kode Etik Guru Indonesia
Dalam setiap profesia pasti tidak lepas yang di
namakan kode etik, begitu juga dalam profesi guru. Dalam menjalankan
tugas profesiny, seorang guru harus senantiasa menjaga kode etik
profesi guru tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
Menurut Mulyasa (2007:47) menjelaskan, bahwa ada
delapan macam isi kode etik profesia guru Indonesia, diantaranya
adalah :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan
BAB III
SIMPULAN
Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Abdulkadir Muhammad (1997:59-61) memaparkan bahwa
profesi secara umum memiliki enam kriteria atau syarat-syarat, yaitu:
- Spesialisasi
- Keahlian dan keterampilan
- Tetap atau terus menerus
- Mengutamakan pelayanan
- Tanggung jawab
- Organisasi profesi
Kode etik profesi adalah sutu norma yang
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
sekaligus manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga
jika satu anggota berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi tersebut akan tercemar dimata masyarakat ( Bertens dalam
Abdulkadir Muhammad, 1997:77 ).
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru
adalah untuk
meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan
tugas pada bidang pengembangan profesi. meliputi
kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat
pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi
tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa
sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikur :
- Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran
dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang
keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di mata masyarakat,
dan bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pedoman dalam
bertindak serta acuan dasar dalam segala bentuk keprilakuannya dalam
rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta
kredibilitas visi,misi dan fungsi bidang profesinya.
DAFTAR PUSTAKA
Sa’ud, Udin Syaefudin. 2010. Pengembangan
Profesi Guru. Bandung: Alfabeta
Muhammad, Abdulkadir. 1996. Etika
profesi hukum. Bandung: Citra aditya
bakti
Mulyasa, E. 2007. Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Bandung: Remaja Rosdakarya
Kunandar. 2010. Guru Profesional. Implementasi Kurikulum KTSP dan
Sukses dalam setifikasi Guru”. Jakarta. Rajawali Pers
1
http://ufitahir.wordpress.com/2010/12/18/perkembangan-profesi-guru/
2
Kunandar. 2010. Guru Profesional. “Implementasi Kurikulum KTSP
dan Sukses dalam setifikasi Guru”. Jakarta. Rajawali Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar