Jumat, 20 April 2012

Guru profesional & guru sebagai motivator

MAKALAH ETIKA PROFESI
Syarat-syarat Guru Profesional dan
Guru Profesional sebagai Komunikator dan Fasilitator














Disusun Oleh :

  1. Muhammad Alif Ramdhani (G000100020)
  2. Muhammad Alan Nur Fajar (G000100082)





FAKULTAS AGAMA ISLAM - TARBIYAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011/2012

Tugas Portofolio
ETIKA PROFESI

Diskusi Mata Kuliah Etika Profesi dilakukan pada :
Hari/tangaal: Rabu, 21 Maret 2012
Waktu: 16.00-18.00 WIB
Tempat: Di ruang Sirkulasi Perpustakaan Lantai II, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Anggota: 2 Anggota

Nama
NIM
Pembahasan
Muhammad Alif Ramdhani
G 000100020
Syarat-syarat Guru Profesional
Muhammad Alan Nur Fajar
G 000100082
Guru Profesional sebagai Komunikator dan Fasilitator

Agenda: “Mendiskusikan tentang Syarat-syarat Guru Profesional, dan Guru Profesional sebagai Komunikator dan Fasilitator.”
Permasalahan:
  1. Apa saja kompetensi-kompetensi sebagai syarat menjadi Guru Profesional?
  2. Apa ciri-ciri dan tujuan Guru sebagai komunikator dan fasilitator?
  3. Apa peran Guru sebagai komunikator dan fasilitator?



BAB I
PENDAHULUAN
Beberapa komponen masyarakat bergembira terutama dari kalangan guru dengan disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Karena undang-undang tersebut memberi gambaran arah paradigma baru dunia pendidikan. Bagi guru, memberi perhatian dan perlindungan khusus terhadap mutu dan kesejahteraannya. Dalam dunia pendidikan bahwa pertimbangan disahkannya undang-undang tersebut untuk peningkatan mutu guru demi menjamin peningkatan mutu pendidikan. Harapan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru inilah yang membuat orang berharap akan peningkatan mutu pendidikan melalui UU tentang Guru dan Dosen tersebut.
Perlu dipahami bahwa undang-undang tersebut bukanlah semata-mata memberikan kesejahteraan bagi guru. Pasal 16 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidiklah yang berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bagian dari kebijakan pendidikan secara utuh. Tujuan akhir dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan berhenti pada peningkatan kesejahteraan guru. Mutu dan kesejahteraan guru meningkat, dengan harapan mutu pendidikan juga meningkat. Oleh karena itu, UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bermaksud menjamin peningkatan mutu guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan.
Peningkatan mutu guru yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dilakukan melalui proses sertifikasi. Proses sertifikasi merupakan jaminan terhadap komponen kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar. Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompotensi yang dipersyaratkan. Setelah persyaratan kualifikasi dan kompetensi dipenuhi barulah diberikan sertifikat pendidik yang disebut guru profesional, dan melekat di dalamnya tunjangan profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Syarat-syarat Guru Profesional.
Komponen-komponen kompetensi dasar guru sebagaimana termuat dalam UU Guru dan Dosen, bukan hanya bermodal penguasaan materi dan menyampaikan kepada siswa saja. Namun, memerlukan pemikiran, latihan, kerja keras, dan loyalitas yang tinggi dalam mengemban tugas profesinya sebagai pendidik. Apabila komponen-komponen tersebut harus dimiliki oleh guru, sangat wajar sekali bila diberi tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok. Proses sertifikasi tentunya dilakukan dengan mekanisme penilaian yang komprehensif. Sebab jika dikaitkan dengan pertimbangan disahkannya UU Guru dan Dosen tidak terlepas dari peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan pembelajaran. Dengan tujuan mutu dan kesejahteraan guru meningkat, membawa dampak pada peningkatan mutu pembelajaran.
Kompotensi guru sebagaimana dijabarkan pada pasal 10 ayat 1 UU Guru dan Dosen adalah menyangkut kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi paedagogik menyangkut kemampuan mengelola pembelajaran. Kompetensi keperibadian menyangkut kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi profesi menyangkut penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat. Unsur-unsur kompetensi inilah yang menjadi tolok ukur yang harus dimiliki guru untuk menjadi guru profesional menurut prospektif UU Guru Dan Dosen.
  1. Kompetensi Pedagogik.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
  2. Pemahaman terhadap peserta didik
  3. Pengembangan kurikulum atau silabus
  4. Perancangan pembelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dilogis
  6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. Evaluasi belajar
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikam berbagai potensi yang dimilikinya.1
  1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  1. Beriman dan bertakwa
  2. Berakhlak mulia
  3. Arif dan Bijaksana
  4. Demokrasi
  5. Mantap
  6. Berwibawa
  7. Stabil
  8. Dewasa
  9. Jujur
  10. Sportif
  11. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  12. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
  13. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.2
  1. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
  1. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan kependidikan, orang tua atau wali peserta didik
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
  5. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.3
  1. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
  1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
  2. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.4
  1. Guru Profesional sebagai Komunikator dan Fasilitator.
      1. Guru sebagai Komunikator.
Dilihat dari peran guru di dalam kelas, mereka berperan sebagai seorang komunikator, mengkomunikasikan materi pelajaran dalam bentuk verbal dan non-verbal. Pesan dalam bentuk verbal tersebut dirancang untuk disajikan dalam beberapa kali pertemuan, dan diterapkan sesuai dengan standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, media, dan dalam alokasi waktu yang sesuai dengan beban dan muatan materi.
Komunikasi materi pelajaran tidak terbatas di dalam kelas semata tetapi dirancang untuk luar kelas, berupa tugas yang terkontrol dan terukur, baik materi teoritis dan praktis, sehingga materi pelajaran yang disajikan lebih komunikatif. Di dalam kelas guru menjelaskan, siswa bertanya, menyimak, sebaliknya guru mendapatkan informasi dari para siswanya, dan menjawab pertanyaan siswa serta mencari solusi bersama-sama, kedua belah pihak (komunikator-komunikan) aktif, dan peran yang lebih dominan terletak pada siswa atau siswa yang lebih aktif. Pada akhir dari penyajian materi, guru melakukan evaluasi untuk mengukur kemampuan siswa terhadap materi yang telah dikomunikasikan.
Komunikasi pembelajaran dapat dilakukan dalam komunikasi interpersonal dan kelompok kecil. Komunikasi interpersonal dilakukan secara berhadapan muka (face to face), tidak terdapat kesatuan pendapat para ahli tentang itu, yang berprinsip adanya interaksi, komunikator dan komunikan dapat berpartisipasi, dapat melihat, mendengar, tertawa satu sama lain, maka di sini pesan non-verbal berupa perilaku mempunyai pengaruh yang amat penting, dan secara langsung dapat memberi umpan baik sengaja ataupun tidak sengaja. Isi komunikasi bersifat spontan; interupsi dapat dilakukan setaip saat. Jadi pesan dari materi pelajaran yang telah di rancang sedemikian rupa mendapat pengayaan secara tidak sengaja dari sifat komunikasi interpersonal, dan proses pembelajaran lebih rilek, nyaman dan menyenangkan.
Komuniksai kelompok kecil berbeda dengan komunikasi interpersonal, di mana komunikasi interpersonal tidak ada kesatuan mengenai berapa jumlah individu yang ikut berpartisipasi, sedangkan komunikasi kelompok kecil diikuti oleh 5 sampai 7 peserta. Komunikasi kelompok kecil secara psikologis lebih rumit, kerumitannya terletak pada komunikasi, tatkala sesorang melakukan atau mengarahkan komunikasi pada lawan bicara, yang telah terabaikan. Jika komunikasi terjadi satu orang dengan orang lain berarti komunikasi tersebut menghasilkan satu hubungan, sementara kelompok kecil yang terdiri dari tiga orang, maka komunikasi itu menciotakan enam kemungkinan hubungan antara individu : a-b, b-c, a-c, ab-c, ac-b, bc-a. Maka komunikasi kelompok kecil dibutuhkan seorang pemimpin untuk mengatasi kebekuan, keruwetan hubungan secara psikologi untuk berkomunikasi, berarti dalam komunikasi pembelajaran, guru bertindak sebagai pimpinan yang akan mengatur arus komunikasi.
      1. Guru sebagai fasilitator.
Guru sebagai fasilitator memiliki peran memfasilitasi siswa-siswa untuk belajar secara maksimal dengan mempergunakan berbagai strategi, metode, media, dan sumber belajar. Dalam proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral, siswa yang lebih aktif, mencari dan memecah permasalahan belajar, dan guru membantu kesulitan siswa yang mendapat kendala, kesulitan dalam memahami, dan memecah permasalahan.
Belajar dapat dilakukan di dalam dan di luar kelas. Belajar di luar kelas tidak kalah pentingnya dengan belajar dengan belajar di dalam kelas, guru dapat membawa siswa ke kebun binatang, ke dalam hutan dalam mata pelajaran Biologi untuk mengetahui jenis-jenis tumbuhan, jenis binatang, dan lain sebagainya. Demikian juga guru memberi tugas kepada siswa belajar melalui media dan sumber belajar, mencari jawaban dari soal, atau memecah pemersalahan yang diberikan oleh guru dengan mempergunakan buku-buku, kamus yang banyak terdapat di perpustakaan, serta siswa mendengarkan siaran radio dan mencatat isi berita yang dia dengarkan. Belajar yang seperti ini akan lebih bermakna bagi siswa, Ausubel (1969). Siswa dapat mengaitkan informasi dan menghubungkan teori yang diterima di dalam kelas dengan kenyataan di lapangan.

BAB III
KESIMPULAN
  • Syarat menjadi Guru Profesional harus memiliki empat kompetensi yang melekat pada dirinya, yaitu:
                1. Kompetensi Pedagogik
                2. Kompetensi Kepribadian
                3. Kompetensi Sosial
                4. Kompetensi Profesional
  • Guru sebagai komunikator mempunyai ciri-ciri:
  1. Guru menjelaskan, siswa bertanya, menyimak, sebaliknya guru mendapatkan informasi dari para siswanya,
  2. Menjawab pertanyaan siswa serta mencari solusi bersama-sama,
  3. Kedua belah pihak (komunikator-komunikan) aktif,
  4. Peran yang lebih dominan terletak pada siswa (siswa yang lebih aktif).
  5. Pada akhir dari penyajian materi, guru melakukan evaluasi untuk mengukur kemampuan siswa terhadap materi yang telah dikomunikasikan.
Guru sebagai komunikator mempunyai tujuan untuk merancang materi pelajaran sedemikian rupa, agar mendapat pengayaan secara tidak sengaja dari sifat komunikasi interpersonal, dan proses pembelajaran lebih rilek, nyaman dan menyenangkan. Sedangkan peran Guru sebagai komunikator adalah guru bertindak sebagai pimpinan yang akan mengatur arus komunikasi.
  • Guru sebagai fasilitator mempunyai ciri-ciri:
  1. Siswa sebagai titik sentral,
  2. Siswa yang lebih aktif, mencari dan memecah permasalahan belajar,
  3. Guru membantu kesulitan siswa yang mendapat kendala, kesulitan dalam memahami, dan memecah permasalahan.
Guru sebagai fasilitator mempunyai peran sebagai memfasilitasi siswa-siswa untuk belajar secara maksimal dengan mempergunakan berbagai strategi, metode, media, dan sumber belajar. Sedangkan tujuan guru sebagai fasilitator adalah guru membimbing siswa dalam mengikuti pelajaran, dan membantu serta mendampingi siswa dalam memecahkan permasalahan.
Daftar Pustaka
PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Usman, Uzer Moh. 1994. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Yamin, Martinis. 2006. Profesionalisme Guru & Implementasi Kurikulum berbasis Kompetensi. Jakarta: Gaung Persada Press.
1 PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, pasal 3 ayat (4)

2 Ibid, ayat (5)

3 Ibid, ayat (6)

4 Ibid, ayat (7)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar