MAKALAH
ETIKA
PROFESI
“Syarat-syarat
Guru Profesional dan
Guru
Profesional sebagai Komunikator dan Fasilitator”
Disusun
Oleh :
- Muhammad Alif Ramdhani (G000100020)
- Muhammad Alan Nur Fajar (G000100082)
FAKULTAS
AGAMA ISLAM - TARBIYAH
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011/2012
Tugas
Portofolio
ETIKA
PROFESI
Diskusi
Mata Kuliah Etika Profesi
dilakukan pada :
Hari/tangaal:
Rabu, 21 Maret 2012
Waktu:
16.00-18.00 WIB
Tempat:
Di ruang Sirkulasi Perpustakaan Lantai II, Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Anggota:
2 Anggota
Nama
|
NIM
|
Pembahasan
|
Muhammad Alif Ramdhani
|
G 000100020
|
Syarat-syarat Guru Profesional
|
Muhammad Alan Nur Fajar
|
G 000100082
|
Guru Profesional sebagai
Komunikator dan Fasilitator
|
Agenda:
“Mendiskusikan tentang Syarat-syarat
Guru Profesional, dan Guru Profesional sebagai Komunikator dan
Fasilitator.”
Permasalahan:
- Apa saja kompetensi-kompetensi sebagai syarat menjadi Guru Profesional?
- Apa ciri-ciri dan tujuan Guru sebagai komunikator dan fasilitator?
- Apa peran Guru sebagai komunikator dan fasilitator?
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Beberapa komponen
masyarakat bergembira terutama dari kalangan guru dengan disahkannya
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Karena undang-undang
tersebut memberi gambaran arah paradigma baru dunia pendidikan. Bagi
guru, memberi perhatian dan perlindungan khusus terhadap mutu dan
kesejahteraannya. Dalam dunia pendidikan bahwa pertimbangan
disahkannya undang-undang tersebut untuk peningkatan mutu guru demi
menjamin peningkatan mutu pendidikan. Harapan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru inilah yang membuat orang berharap akan
peningkatan mutu pendidikan melalui UU tentang Guru dan Dosen
tersebut.
Perlu dipahami bahwa
undang-undang tersebut bukanlah semata-mata memberikan kesejahteraan
bagi guru. Pasal 16 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidiklah yang
berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Selain itu, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan
bagian dari kebijakan pendidikan secara utuh. Tujuan akhir dari UU
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah untuk meningkatkan
mutu pendidikan, bukan berhenti pada peningkatan kesejahteraan guru.
Mutu dan kesejahteraan guru meningkat, dengan harapan mutu pendidikan
juga meningkat. Oleh karena itu, UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen bermaksud menjamin peningkatan mutu guru sekaligus
meningkatkan mutu pendidikan.
Peningkatan mutu
guru yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dilakukan melalui proses sertifikasi. Proses sertifikasi merupakan
jaminan terhadap komponen kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajar. Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mensyaratkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompotensi
yang dipersyaratkan. Setelah persyaratan kualifikasi dan kompetensi
dipenuhi barulah diberikan sertifikat pendidik yang disebut guru
profesional, dan melekat di dalamnya tunjangan profesi.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Syarat-syarat Guru Profesional.
Komponen-komponen kompetensi dasar guru
sebagaimana termuat dalam UU Guru dan Dosen, bukan hanya bermodal
penguasaan materi dan menyampaikan kepada siswa saja. Namun,
memerlukan pemikiran, latihan, kerja keras, dan loyalitas yang tinggi
dalam mengemban tugas profesinya sebagai pendidik. Apabila
komponen-komponen tersebut harus dimiliki oleh guru, sangat wajar
sekali bila diberi tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji
pokok. Proses sertifikasi tentunya dilakukan dengan mekanisme
penilaian yang komprehensif. Sebab jika dikaitkan dengan pertimbangan
disahkannya UU Guru dan Dosen tidak terlepas dari peningkatan mutu
pendidikan melalui pelaksanaan pembelajaran. Dengan tujuan mutu dan
kesejahteraan guru meningkat, membawa dampak pada peningkatan mutu
pembelajaran.
Kompotensi guru sebagaimana dijabarkan pada pasal
10 ayat 1 UU Guru dan Dosen adalah menyangkut kompetensi pedagogik,
kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Kompetensi paedagogik menyangkut kemampuan mengelola
pembelajaran. Kompetensi keperibadian menyangkut kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi
peserta didik. Kompetensi profesi menyangkut penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menyangkut
kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik,
sesama guru, wali murid dan masyarakat. Unsur-unsur kompetensi inilah
yang menjadi tolok ukur yang harus dimiliki guru untuk menjadi guru
profesional menurut prospektif UU Guru Dan Dosen.
- Kompetensi Pedagogik.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya
meliputi:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan kurikulum atau silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dilogis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Evaluasi belajar
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikam berbagai potensi yang dimilikinya.1
- Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian sekurang-kurangnya mencakup
kepribadian yang:
- Beriman dan bertakwa
- Berakhlak mulia
- Arif dan Bijaksana
- Demokrasi
- Mantap
- Berwibawa
- Stabil
- Dewasa
- Jujur
- Sportif
- Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
- Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.2
- Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan Guru sebagai
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi
untuk:
- Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan kependidikan, orang tua atau wali peserta didik
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
- Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.3
- Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan Guru
dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi
penguasaan:
- Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
- Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.4
- Guru Profesional sebagai Komunikator dan Fasilitator.
- Guru sebagai Komunikator.
Dilihat dari peran guru di dalam kelas, mereka
berperan sebagai seorang komunikator, mengkomunikasikan materi
pelajaran dalam bentuk verbal dan non-verbal. Pesan dalam bentuk
verbal tersebut dirancang untuk disajikan dalam beberapa kali
pertemuan, dan diterapkan sesuai dengan standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator, media, dan dalam alokasi waktu yang
sesuai dengan beban dan muatan materi.
Komunikasi materi pelajaran tidak terbatas di
dalam kelas semata tetapi dirancang untuk luar kelas, berupa tugas
yang terkontrol dan terukur, baik materi teoritis dan praktis,
sehingga materi pelajaran yang disajikan lebih komunikatif. Di dalam
kelas guru menjelaskan, siswa bertanya, menyimak, sebaliknya guru
mendapatkan informasi dari para siswanya, dan menjawab pertanyaan
siswa serta mencari solusi bersama-sama, kedua belah pihak
(komunikator-komunikan) aktif, dan peran yang lebih dominan terletak
pada siswa atau siswa yang lebih aktif. Pada akhir dari penyajian
materi, guru melakukan evaluasi untuk mengukur kemampuan siswa
terhadap materi yang telah dikomunikasikan.
Komunikasi pembelajaran dapat dilakukan dalam
komunikasi interpersonal dan kelompok kecil. Komunikasi interpersonal
dilakukan secara berhadapan muka (face
to face), tidak terdapat kesatuan
pendapat para ahli tentang itu, yang berprinsip adanya interaksi,
komunikator dan komunikan dapat berpartisipasi, dapat melihat,
mendengar, tertawa satu sama lain, maka di sini pesan non-verbal
berupa perilaku mempunyai pengaruh yang amat penting, dan secara
langsung dapat memberi umpan baik sengaja ataupun tidak sengaja. Isi
komunikasi bersifat spontan; interupsi dapat dilakukan setaip saat.
Jadi pesan dari materi pelajaran yang telah di rancang sedemikian
rupa mendapat pengayaan secara tidak sengaja dari sifat komunikasi
interpersonal, dan proses pembelajaran lebih rilek, nyaman dan
menyenangkan.
Komuniksai kelompok kecil berbeda dengan
komunikasi interpersonal, di mana komunikasi interpersonal tidak ada
kesatuan mengenai berapa jumlah individu yang ikut berpartisipasi,
sedangkan komunikasi kelompok kecil diikuti oleh 5 sampai 7 peserta.
Komunikasi kelompok kecil secara psikologis lebih rumit, kerumitannya
terletak pada komunikasi, tatkala sesorang melakukan atau mengarahkan
komunikasi pada lawan bicara, yang telah terabaikan. Jika komunikasi
terjadi satu orang dengan orang lain berarti komunikasi tersebut
menghasilkan satu hubungan, sementara kelompok kecil yang terdiri
dari tiga orang, maka komunikasi itu menciotakan enam kemungkinan
hubungan antara individu : a-b, b-c, a-c, ab-c, ac-b, bc-a. Maka
komunikasi kelompok kecil dibutuhkan seorang pemimpin untuk mengatasi
kebekuan, keruwetan hubungan secara psikologi untuk berkomunikasi,
berarti dalam komunikasi pembelajaran, guru bertindak sebagai
pimpinan yang akan mengatur arus komunikasi.
- Guru sebagai fasilitator.
Guru sebagai fasilitator memiliki peran
memfasilitasi siswa-siswa untuk belajar secara maksimal dengan
mempergunakan berbagai strategi, metode, media, dan sumber belajar.
Dalam proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral, siswa yang
lebih aktif, mencari dan memecah permasalahan belajar, dan guru
membantu kesulitan siswa yang mendapat kendala, kesulitan dalam
memahami, dan memecah permasalahan.
Belajar dapat dilakukan di dalam dan di luar
kelas. Belajar di luar kelas tidak kalah pentingnya dengan belajar
dengan belajar di dalam kelas, guru dapat membawa siswa ke kebun
binatang, ke dalam hutan dalam mata pelajaran Biologi untuk
mengetahui jenis-jenis tumbuhan, jenis binatang, dan lain sebagainya.
Demikian juga guru memberi tugas kepada siswa belajar melalui media
dan sumber belajar, mencari jawaban dari soal, atau memecah
pemersalahan yang diberikan oleh guru dengan mempergunakan buku-buku,
kamus yang banyak terdapat di perpustakaan, serta siswa mendengarkan
siaran radio dan mencatat isi berita yang dia dengarkan. Belajar yang
seperti ini akan lebih bermakna bagi siswa, Ausubel (1969). Siswa
dapat mengaitkan informasi dan menghubungkan teori yang diterima di
dalam kelas dengan kenyataan di lapangan.
BAB III
KESIMPULAN
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
- Guru sebagai komunikator mempunyai ciri-ciri:
- Guru menjelaskan, siswa bertanya, menyimak, sebaliknya guru mendapatkan informasi dari para siswanya,
- Menjawab pertanyaan siswa serta mencari solusi bersama-sama,
- Kedua belah pihak (komunikator-komunikan) aktif,
- Peran yang lebih dominan terletak pada siswa (siswa yang lebih aktif).
- Pada akhir dari penyajian materi, guru melakukan evaluasi untuk mengukur kemampuan siswa terhadap materi yang telah dikomunikasikan.
Guru sebagai komunikator mempunyai tujuan untuk
merancang materi pelajaran sedemikian rupa, agar mendapat pengayaan
secara tidak sengaja dari sifat komunikasi interpersonal, dan proses
pembelajaran lebih rilek, nyaman dan menyenangkan. Sedangkan peran
Guru sebagai komunikator adalah guru bertindak sebagai pimpinan yang
akan mengatur arus komunikasi.
- Guru sebagai fasilitator mempunyai ciri-ciri:
- Siswa sebagai titik sentral,
- Siswa yang lebih aktif, mencari dan memecah permasalahan belajar,
- Guru membantu kesulitan siswa yang mendapat kendala, kesulitan dalam memahami, dan memecah permasalahan.
Guru sebagai fasilitator mempunyai peran sebagai
memfasilitasi siswa-siswa untuk belajar secara maksimal dengan
mempergunakan berbagai strategi, metode, media, dan sumber belajar.
Sedangkan tujuan guru sebagai fasilitator adalah guru membimbing
siswa dalam mengikuti pelajaran, dan membantu serta mendampingi siswa
dalam memecahkan permasalahan.
Daftar
Pustaka
PP
No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Usman,
Uzer Moh. 1994. Menjadi Guru
Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya
Offset.
UU
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Yamin,
Martinis. 2006. Profesionalisme Guru &
Implementasi Kurikulum berbasis Kompetensi.
Jakarta: Gaung Persada Press.
1
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, pasal 3 ayat (4)
2
Ibid, ayat (5)
3
Ibid, ayat (6)
4
Ibid, ayat (7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar