Rabu, 06 Maret 2013

MAKNA PUASA MENURUT SYARA'

MAKNA PUASA MENURUT SYARA'
Puasa diwajibkan dan sangat dianjurkan, baik dalam Al-Qur'an maupun Sunnah Nabi SAW.
Puasa artinya menahan dan mencegah diri dari hal-hal yang mubah, yaitu berupa makan dan berhubungan suami-istri, dalam rangka taqarub illahi ta'ala (mendekatkan diri pada Allah Ta'ala)
Jadi, pengertian [puasa secara syar'i adalah menahan dan mencegah kemaluan dari makan, minum bersetubuh dengan istri, dan yang semisalnya sehari penuh, dari terbitnya fajar siddiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib), dengan niat tunduk dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalil yang menguatkan bahwa puasa syar'i untuk menahan diri dari dua syahwat, yaitu keinginan makan minum dan yang sejenisnya, dan keinginan kepada lawan jenis, adalah kalam Allah:
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari di bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan hawa nafsumu, karena Allah mengampuni dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (al-Baqarah: 187).
Ayat di atas menerangkan tentang hakekat yang diperintahkan pada ayat-ayat sebelumnya, begitu juga perihal waktu pelaksanaannya.
Di samping itu ayat ini membolehkan menjalin hubungan suami-istri di malam hari Ramadhan. Ini didasarkan pada lafadz yang artinya
Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka...”
Sebagaimana juga membolehkan makan dan minum sepanjang malam hingga terbit fajar, kemudian memerintahkan menyempurnakan puasa hingga malam, yanitu hingga terbenamnya matahari.
Keterangan di atas diperkuat oleh hadis Qudsi yang shahih bahwa Allah 'Azza wa Jalla Berkalam:
Artinya: “Tiap-tiap amal bani Adam adalah baginya, kecuali puasa. Sebab ia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan memberi pahalanya, dia (bani Adam) tidak akan makan dan tidak berhubungan dengan istrinya karena (mematuhi perintah)-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain dikatakan:
Artinya: “Dia meninggalkan makanan karena (mematuhi perintah)-Ku, meninggalkan minumnya karena (mematuhi perintah)-Ku, mengekang syahwatnya karena (mematuhi perintah)-Ku, dan meninggalkan istrinya(juga) karena (mematuhi perintah)-Ku.” (HR. Ibn Khuzaimah dalam kitab shahihnya).
Dari sinilah jelas sekali bahwa makna puasa sudah terkenal di kalangan bangsa Arab sebelum Islam. Banyak hadits shahih yang menerangkan bahwa mereka sudah biasa melaksanakan puasa “Asyura pada zaman jahiliyah sebagai perwujudan dari rasa ta'zim kepada-Nya. Oleh karena itu, mereka diperintahkan oleh Nabi SAW. Untuk mengerjakan puasa “asyura, kemudian diperintahkan berpuasa Ramadhan sebagimana ditegaskan Allah SWT. Dalam Al-Qur'an:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpuasa (ramadhan).” (Al-Baqarah: 183).
Mereka paham betul akan makna yang terkandung dalam puasa tersebut, sehingga mereka segera melaksanakannya>
Tatkala beberapa orang Arab Badui bertanya kepada Nabi SAW tentang Islam, maka beliau mengatakan kepada mereka: Mengerjakan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Mereka tidak bertanya kepada Nabi SAW. Perihal makna puasa, karena makna puasa sudah mereka pahami. Akan tetapi mereka bertanya, apakah kami mengemban kewajiban lain.
Inilah puasa Islami, satu-satunya Shiam dari sekian banyak Shiam yang dikenal manusia. Menginggat sebagai penganut agama-agama yang lain, mereka berpuasa (menahan diri) dari tiap-tiap sesuatu yang mempunyai ruh (nyawa); mereka menyantap makanan (termasuk minuman) yang lezat-lezat seperti mereka berpuasa dari nafsu seksual.
Sebagaimana yang lain berpuasa terus-menerus, sehingga jiwa dan raganya merasa berat, dan hal ini tidak bisa dilakukan, kecuali oleh orang-orang tertentu saja.
Adapun puasa yang diwajibkan dalam Islam adalah bisa ditunaikan oleh seluruh manusia.
MACAM-MACAM UDZUR DALAM PUASA BESERTA HUKUM-HUKUMNYA
Ada bermacam-macam udzur dalam puasa dan hukum-hukumnya yaitu:
Pertama, udzur yang mewajibkan seseorang harus berbuka dan haram berpuasa. Andaikata ia berpuasa, maka puasanya tidak sah dan harus mengqadhanya. Ini didasarkan pada Ijma' ulama, yaitu udzur yang berkaitan dengan kaum perempuan, yakni haid dan nifas.
Kedua, udzur yang membolehkan seseorang untuk berbuka, bahkan dalam keadaan tertentu wajib berbuka, Tetapi ia tetapwajib mengqadha, yaitu udzur sakit dan safar seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an (Al-Baqarah: 185).
Ketiga, udzur yang membolehkan seseorang untuk berbuka, bahkan terkadang diwajibkan berbuka dan tidak boleh mengqadha. Menurut jumhur ulama, ia hanya diwajibkan memberi makan orang-orang yang miskin, Yaitu udzur syaikh kabir (udzur tua renta sehingga tidak mampu lagi berpuasa), begitu juga orang yang terserang penyakit menahun, sehingga tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Keempat, udzur yang masih diperselisihkan ulama apakah yang mendapat udzur ini disamakn dengan orang yang sakit atau dengan syaikh kabir ataukah punya hukum khusus? Yaitu udzur orang yang hamil dan menyusui.
Kelima, udzurnya orang yang terlalu lelah untuk berpuasa lantaran berkerja berat, misalnya pekerja tambang dan semisalnya.

Sumber:
Judul Asli: Fiqhush-Shiam
Penulis: DR. Yusuf Qardhawi
Penerbit: Darush-Shahwab, Darul Wafa'
Judul Terjemah: Fiqih Puasa
Penerjemah: Ma'ruf Muhammad
Penerbit: Era Intermedia, karang asem, Solo
Edisi kedua, cetakan pertama, rajab 1419 H.- Nopember 1998 M.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar