SHAUMUN
(PUASA)
A.
Pengertian Puasa
Meburut
bahsa puasa itu berasal dari kata Shoumun yang
artinya menahan diri dari sesuatu. Adapun menurut istilah shaumun
(puasa) adalah: menahan makan, minum, hubungan seksual dan semua yang
membatalkan puasa mulai dari terbinya fajar sampai terbenam matahari
dengan niat ikhlas karena Allah semata.
Kalam
Allah:
Artinya:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam yaitu Fajar.” (Al Baqarah (2): 187).
Hadis Nabi:
Artinya: “Dari Ibnu Umar ia berkata, Saya telah mendengar Nabi
SAW bersabda, “Apabila malam datang, siang lenyap dan matahari
telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi
orang yang puasa. “ (HR Bukhari-Muslim)
1. Macam-macam Puasa
a. Puasa Fardlu (wajib)
Puasa wajib yaitu puasa pada bulan Ramadhan (Surat Al Baqarah (2):
183-185)
b. Puasa Qadla
Puasa Qadla adalah puasa wajib yang dikerjakan disebabkan berbuka di
bulan Ramadhan karenna ada udzur seperti sedang berpergian dan sakit.
Kalam Allah:
Artinya: “Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sabanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain”. (Al Baqarah (2):
184).
c.Puasa Nadzar
Puasa Nadzar adalah puasa yang diharuskan bagi seseorang muslim
terhadap dirinya sendiri demi bertaqrub kepada Allah sesuai dengan
nadzarnya akan puasa. Puasa Nadzar itu wajib hukumnya, karena ada
perintah wajib memenuhi nadzar, seperti kalam Allah:
Artinya: “Hendaklah mereka itu mmemenuhi nadzar mereka”. (Al
Hajj (22): 29).
d. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang waji8b dilakukan oleh seorang muslim,
sebagai denda akibatny pelanggaran yang dilakukannya seperti:
1). Pelanggaran melakukan hubungan seksual di siang hari pada bulan
Ramadhan, “dendanya puasa dua bulan berturut-turut” (HR Bukhari
dan Muslim).
2). Melanggar sumpah, dendanya berpuasa 3 hari (Al Maidah (5): 89)
3). Pelanggaran membunuh orang dengan tidak sengaja kifarat
(dendanya) berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa' (4): 92).
4). Melakukan sumpah zhihar, dendanya puasa dua bulan berturut-turut
(Al Mujadilah (58): 3-4).
5). Pelanggaran mengerjakan sebagaian larangan ketika sedang ihram,
dendanya puasa 3 hari di tanah Haram dan 7 hari setelah kembali (Al
Baqarah (2): 196).
e. Puasa Sunat
Puasa sunat itu seperti puasa pada:
1). Puasa hari Senin dan Kamis.
2). Pada tanggal 10 Muharram yaitu pada Asyura.
3). Setiap tanggal 13, 14, 15 atau tanggal 14, 15, 16 setiap bulan
(Qomariyah). Puasa ini disebut puasa Baidl (putih).
4). Hari arofah tanggal 9 Zulhijjah.
5). 6 hari di bulan Syawal.
6). Puasa Daud sehari berpuasa, sehari tidak berpuasa.
f. Selain puasa-puasa tersebut diatas ada puasa yang hukumnya
makhruh dan haram.
Yang Makruh:
1). Puasa khusus pada hari jum'at.
2). Puasa khusus pada hari sabtu.
3). Puasa setahun penuh.
Yang Haram:
1). Puasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.
2). Puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah).
3). Puasa seorang perempuan tanpa mendapat izizn suaminya (puasa
sunat).
B. Hukum Puasa Ramadhan
Puasa bulan Ramadhan itu hukumnya wajib ain bagi setiap muslim yang
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan puasa. Sebagaimana kalam
Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa”. (Al Baqarah (2): 183).
Artinya: “Barang siapa di antara kamu hadir (di negri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu”.
(Ql Baqarah (2): 185).
Artinya: “Didrikan Islam Itu di atas lima perkara yaitu bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesunggunya Muhammada itu
utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji
ke Baitullah dan puasa pada bulan Ramadhan”. (HR Bukhari-Muslim).
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat bulan (Ramadhan) dan
berbukalah kamu karena melihat bulan (Syawal)”. (HR
Bukhari-Muslim).
C. Syarat dan Rukunn Puasa
1. Syarat puasa Ramadhan
Orang yang melakukan puasa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Beragama Islam (orang yang tidak Islam sah puasanya)
b. Berakal sehat
c. Baligh (telah dewas)
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Tiga orang terlepas dari hukum, orang yang tidur
hingga bangun, orang gila sampai sembuh, dan kanak-kanak sampai ia
baligh”. (HR. Abu Dawud dan Nasai).
d. Suci dari haid dan nifas (bagi wanita).
e. Kuat atau mampu berpuasa (orang yang tidak mampu seperti: orang
yang sudah tua sekali, sakit tidak wajib puasa).
2. Rukun Puasa
a). Niat pada malamnya, yaitu setiap malam pada bulan Ramadhan; yang
paling utama niat puasa itu dilaksanakan menjelang terbinya fajar.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
Baramgsiapa yang
tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada
puasa baginya. “ (HR.Ahmad, Abu Daud, an-Nasa-i dan
Ibnu Majah)
.
b). Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit
fajar sampai terbenam matahari.
D. Kafiyah Puasa
Apabila sudah benar-benar yaqin bulan Ramadhan telah tiba dengan
melihat bulan, atau persaksian orang yang adil, atau dengan
menyempurnakan bulan Sya'ban tiga puluh hari apabila berawan, atau
dengan hisab maka hendaklah:
1. Niat Puasa dengan ikhlas karena Allah semata pada malam harinya
sebelum terbit fajar.
2. Makanlah sahur dan akhirkan waktunya.
3. Menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual dan semua yang
membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
4. Segera berbuka puasa setelah datang waktu magrib dengan memakan
kurma, bila tidak ada kurma minumlah air. Sesudah berbuka membaca
doa:
Artinya: “Semoga haus lenyap urat-urat segar dan tetap berpahala
Insya Allah.”
5. Memperbanyak shadaqah dan membaca Al Qur'an.
6. Melaksanakan shalatul lail (tarawih) sebanyak sebelas rakaat
dengan didahului shalat khafiatain (dua rakaat tanpa surat).
7. Hendaklah beri'tikaf sepuluh hari pada sepuluh hari akhir bulan
Ramadhann.
Rasalullah Saw Bersabda:
Artinya: “Apabila kamu melihat dia (bulan tanggal 1 Ramadhan)
maka berpuasalah dan apabila kamu melihat (tanggal 1 Syawal) maka
berbukalah, tetapi jika mendung maka kira-kirakanlah.” (Muttafaqun
“alahi).
Dalam riwayat Muslim
Artinya: “Jika mendung maka kira-kiranlah, hingga tiga puluh
hari”.
Dalam Riwayat Bukhari:
Artinya: “Jika mendung maka sempurnakanlah, hingga tiga puluh
hari”.
Artinya: “Senantiasa seseorang akan tetap baik selagi mereka
cepat-cepat berbuka.” (Muttafaqun 'alaihi).
Artinya: “Sahurlah kamu, karena sesungguhnya dalam sahur itu ada
barokah”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya: “Diriwayatkan dari “Aisyah ra, isteri Nabi SAW:
Sesungguhnya Nabi SAW sering beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir
pada bulan Ramadhan sehingga Allah mencabut nyawanya. Kemudian
isteri-isterinya pun beri'tikaf sesudahnya. “ (HR. Bukhari dan
Muslim).
E. Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya
Puasa seseorang itu dapat batal/atau rusak disebabkan oleh hal-hal
sebagai berikut:
1. Makan dan minum serta merokok di siang hari bulan Ramadhan.
Orang yang puasa makan dan minum di siang hari batal puasanya dan
wajib mengganti puasanya di lain bulan.
Kalam Allah SWT:
Artinya: “Dan makan, minumlah hingga terang bagimu benang putih
dan benang hitam, yaitu fajar”. (Al Baqarah (2):187)
Makan dan minum yang tidak disengaja seperti lupa, tidak membatalkan
puasa.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Barangsiapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa
kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan,
karena sesungguhnya Allahlah yang memberikan makan dan minum”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
2. Muntah dengan sengaja
Kalau tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda,
“Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqodho puasanya,
dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia
mengqodho puasanya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
3. Bersetubuh
Kalam Allah SWT:
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu malam hari bulan puasa bercampur
dengan isteri-isteri kamu.” (Al Baqarah (2): 187).
Melakukan hubungan seksual suami isteri di siang hari bulan Ramadhan
dalam keadaan berpuasa harus mengganti puasanya di luar bulan
Ramadhan ditambah dengan membayar kifarat sebagai berikut:
a. Memerdekakan seorang budak.
b. Kalau tidak mampu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan
berturut-turut.
c. Kalau tidak mampu, harus memberi orang miskin 60 x 1 mud makanan.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. Ua
berkata, “Celakalah saya ya Rasulullah, 'Nabi SAW berkata,
“Apakah yang mencelakakan engkau?”. Jawab laki-laki itu, “Saya
telah bersetubuh dengan isteri saya pada siang hari bulan Ramadhan”.
Rasulullah SAW berkata, “Sanggupkah kamu memerdekakan budak?”.
Jawab laki-laki itu, “tidak”. Rasulullah SAW berkata, “Kuatkah
engkau berpuasa 2 bulan berturut-turut?” jawab laki-laki itu,
“tidak”. Kata Rasulullah SAW, “Apakah engkau mempunyai makanan
guna memberi makan enam puluh orang miskin?” jawab laki-laki itu<
tidak”. Kemudian laki-laki itu duduk. Maka diberikan orang kepada
Nabi SAW, sebakul besar kurma. Rasulullah SAW bersabda,
“Sedekahkanlah kurma itu.” Kata laki-laki itu, “Kepada siapa?”
kepada yang lebih miskin dari sya?”. Demi Allah tidak ada penduduk
kampung ini yang lebih memerlukan makanan selain dari kami seisi
rumah.” Tertawalah Nabi SAW sehingga nampak gigi taringnya dan
beliau berkata, “Planglah berikanlah kurma ini kepada keluargamu”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
4. Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik dengan mencium, menghayal,
melihat film dan lainnya, maka ia wajib mengadla puasanya.
E. Yang tidak Diwajibkan Puasa
1. Orang yang boleh menunda puasa diluar bulan Ramadhan sebagai
pengganti puasa yang ditinggalkan karena rukhshah yaitu:
a. Orang yang berpergian (musafir) di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sakit di bulan Ramadhan.
Kalam Allah SWT:
Artinya: “Barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu pada hari-hariyang lain”. (Al Baqarah: 184).
2. Yang tidak boleh berpuasa dan wajib melaksanakan puasanya di luar
bulan Ramadhan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena
halangan yaitu:
a. Wanita yang haid di bulan Ramadhan
Rasulullah bersabda” Bukanlah wanita itu bila sedang kedatangan
haid, tidak shalat dan tidak puasa?:. Jawab mereka “Ya,
demikianlah”. (HR. Bukhari).
Aisyah berkata “Pada waktu kami kedatangan haid, kami
diperintahkan mengganti puasa (HR. Muslim).
b. Wanita nifas di bulan Ramadhan
3. Yang boleh mengganti puasanya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg) makanan
lengkap sehari-hari atau lebih untuk setiap hari puasa yang
ditinggalkan.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, seperti antara lain orang yang
sudah sangat tua, pekerja berat, dan orang yang sakit menahun/kronis.
Kalam Allah SWT
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang kuat menjalankan (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang
miskin” (Al Baqarah (2): 184)
b. Wanita hamil dan yang menyusui.
Menurut hadits Anas bin Malik Ka'bi bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah
membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang berpergian, serta
membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui” (HR. Lima
Ahli Hadits).
G. Hikmah Puasa
Puasa Ramadhan akan memiliki hikmah yang besar sekali apabila dalam
pelaksanaanya hanya semata-mata mencari keridhoan dari Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan didasari
imn dan pengharapan akan ridho Allah maka ia akan diampuni
dosa-dosanya yang telah dilakukan. “HR. Ahmad dan Ashabussunan).
Hikmah puasa itu diantaranya adalah:
1. Menanamkan perasaan belas kasihan kepada fakir miskin. Karena
dengan puasa ini ia akan dapat merasakan penderitaan fakir miskin
yang setiap harinya dapat makan atau kelaparan.
2. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Karena dengan berpuasa
orang berpuasa akan semakin takut melanggar aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh allah dan RasulNya.
3. Menanamkan kedisiplinan.
4. Menanamkan sikap kejujuran.
5. Dapat membentuk akhlakul karimah.
6. Mengendalikan hawa nafsu yang akan menyesatkan.
7. Menambah takarrub kepada Allah Swt.
8. Membentuk kepribadian yang sempurna.
9. Menjaga kesehatan.
Rangkuman
1. Puasa wajib: Puasa di bulan Ramadhan, puasa Qodlo', puasa Nadzhar
dan puasa Kifarat.
2. Sarat puasa: Beragama Islam, berakal sehat, baligh, suci dari haid
dan nifas, mampu,
3. Rukun puasa: Niat, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan
puasa.
4. Yang boleh meninggalkan puasa:
a. Musafir dan orang sakit (mengqodlo')
b. Wanita yang haid dan nifas (Mengqodlo')
c. Wanita hamil dan menyusui serta pekerja berat (Fidyah).
Sumber: Drs. Marsahid. Dkk. 2007.
Al Islam dan
Kemuhammadiyahan Semester Gasal Kelas XI. Surakarta:
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Surakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar