PEDOMAN PUASA
A.
TA'RIF SHIYAM
Ash
Shiyam= Puasa, pada lughah,
ialah: “menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu.”
Kalam Allah SWT:
Artinya:
“Sesungguhnya aku
bernadzar shaum karena Allah.” (Maryam 19: 26)
Yakni: saya bernadzar menahan diri dari berbicara. Hal in yang
demikian disyari'atkan dalam agama Bani Israil:
“Menahan
diri dari makan, minum dan bersetubuh, mulai dari fajar himgga
maghrib, karena menghadap akan Allah dan buat menyiapkan diri untuk
bertaqwa kepada-Nya, dengan jalan memperhatikan Allah dan mendidik
kehendak.”1
“Menahan
diri dari makan, minum, jima' dan lain-lain yang telah diperintahkan
kita menahan diri daripadanya sepanjang hari menurut cara yang
disyari'atkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia,
perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dan dimakruhkan
menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan akan waktu yang telah
ditentukan.”2
Maka kesimpulannya, puasa itu ialah”mengekang diri dari syahwat dan
menceraikannya diri dari segala kebiasaan untuk mengimbangi kekuatan
syahwat, supaya bersedialah dia menerima dia buat mencapai
kebahagiaan dan kenik'matan agar dapatlah dia menerima segala yang
menyuburkan kehidupan yang abadi dan menekan keganasan hawa nafsu,
serta membangkitkn kenangan kepada orang-orang miskin dan orang-orang
yang hidup kelaparan dan menahan anggota tubuh agar jangan jatuh ke
dalam hukum-hukum tabi'at yang memelaratkan diri di dunia dan
akhirat.
B.
WAKTU BERPUASA
Diperintahkan berpuasa dalam bulan Ramadlan, adalah sejak dari terbit
benang putih (fajar shadiq), hingga terbenam matahari.
Tegasnya, waktu puasa itu, ialah: sejak dari terbit benang putih,
hingga terbenam matahari.
Kalam Allah SWT:
Artinya:
“Dan makan serta
minumlah kamu sehingga nyata tampak bagimu benang putih dari benang
hitam yaitu fajar kemudian sempurnakanlah puasamu hingga malam hari.”
(Al Baqarah 2: 184).
Yang
dimaksud dengan benang
putih, ialah
kedua (fajar shadiq).
Penetapan ini- yakni memulai dari terbit fajar shadiq itulah Mahzhab
Jumhur Ulama dari Shahabat dan Tabiin, Ulama Empat diriwayatkan dari
Ulama dan Ibnu Abbas dan ahli-ahli ilmu yang lain.
Diriwayatkan dari Ali, bahwasanya beliau manakala telah shalat fajar,
berkata: “Sekarang kita mulai puasa, diketika telah nyata benang
putih dari benang hitam.”
Berkata Ibnu Mundzir:
“Di
antara ulama ada yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan fajar,
ialah terbitnya matahari.”3
Kata Masruq: “Para Shahabat tidak memandang fajar, fajarmu in, yang
mereka pandang fajar, ialah yang memenuhi rumah-rumah dan
jalan-jalan.” Demikian pula pendapat Al 'Amasy.”4
Kata Ibn Abdil Barr: “Benang putih itu ialah Shubuh waktu terbit
fajar shadiq.”
Jumhur ulama mengatakan bahwa pendapat Al “Amasy, pendapat yang
Syaz (menyalahi pendapat orang ramai).
C.
UKURAN PUASA DI KUTUB DAN DI NEGERI YANG PANJANG MALAM, PENDEK SIANG,
DAN SEBALIKNYA
Para Fuqaha telah menerangkan tentang ukuran waktu (batas jangka)
puasa dan shalat pada negeri-negeri yang pendek siangnya, panjang
malamnya. Demikian pula di kutub-kutub yang terus menerus malam
sampai setengah tahun. Di kutub Utara mkam, sementara terus menerus
siang di Kutub Selatan.
Ada yang mengatakan: “Diukur menurut negeri yang sederhana siangnya
dan disana pula turun wahyua, yaitu Makkah dan Madinah.”
Ada yang mengatakan: “Menurut negeri yang sedehana paling dekat
kepada mereka.”
Kami
berpendapat: Salah satu dari dua pendapat ini boleh diambil mana yang
mudah bagi mereka. Kedua-dua pendapat itu hasil ijtihad; sedang
taisir (mengambil
mana yang lebih mudah) suatu prinsip yang ditetapkan Syara' mengingat
kalam Allah SWT:
Artinya:
“Allah menghendaki
kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran.” (Al Baqarah
2: 185).
D.
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK SAHNYA PUASA
Disyaratkan untuk sahnya puasa Ramadhan, syarat-syarat yang empat
ini:
1.
Islam sepanjang hari
Apabila seseorang kafir, baik asli atay kafir murtad berniat puasa,
tidaklah sah puasanya. Apabila seorang muslim yang sedang berpuasa
menjadi murtad karena mencela agamanya Islam atau mengingkari sesuatu
hukum Islam yang diijma'i oleh umat dan hukum itu diketahuinya dengan
mudah, bahwa hukum itu salah satu dari ketetapan agama, atau dia
mengerjakan sesuatu yang merupakan penghinaan bagi Al Qur'an, atau
memaki seorang Nabi, niscaya keluarlah ia dari Islam dan batallah
puasanya.
Puasa itu suatu ibadah Islamiyah, maka tidak sah dilakukan oleh orang
yang bukan Islam.
2.
Suci dari Haidl, nifas dan wiladah
Wanita yang sedang berhaidl, sedang bernifas dan sedang bersalin
(wiladah), padahal ia sedang puasa, maka batallah puaanya, seketika
itu juga, baik darah yang keluar itu banyak, atau sedikit, baik anak
lahir itu sempurna, ataupun yang dilahirkan itu segumpal darah atau
daging.
3.
Tam-yiz
Tam-yiz yaitu dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
Orang gila bila berniat berpuasa, tidaklah sah puasanya; karena puasa
itu suatu ibadat. Orang gila dipandang tidak cakap untuk beribadat.
Apabila seseorang yang sedang berpuasa, ditimpa gila di tengah-tengah
hari, walupun sebentar, batallah puasanya.
Orang yang pingsan dan orang yang mabuk, batal puasanya jika pingsan
atau mabuk itu sepanjang hari. Jika pingsan atau mabuk itu tidak
sepanjang hari, maka dipandang sah puasanya.
Dimaksudkan dengan tam-yiz di sini, ialah tamy-yiz dalam pandangan
hukum. Karena sah puasa orang tidur sepanjang hari, lantaran
mumaiyiz, ia sadar kalu ia bangun.
4.
Berpuasa pada waktunya
Yakni berpuasa di waktu yang dapat dipergunakan untuk berpuasa.
Karenanya tidak sah puasa jika dikerjakan di waktu-waktu yang tidak
dibenarkan berpuasa, seperti hari raya 'idil fitri, 'idil adha dan
hari-hari tasyrig.
Sebagaimana syarat-syarat ini disyaratkan untuk sah puasa Ramadlan,
disyaratkan pula untuk sah puasa-puasa lain, baik fardlu, maupun
puasa qadla, nadzar, ataupun puasa sunnat, seperti puasa “Arafah,
'Asyura dan lain-lain.5
Sumber:
Pedoman puasa
oleh: Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy
Cetakan kesepuluh, Pt bulan bintang, jakarta, 1986
1Tafsir
Almanar II: 157
2Sulubussalam
II: 206
3Al
Manmu' VI: 305
4Tafsir
Ibn Jabir
5Prof.
Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, 1986, Pedoman Puasa, cetakan
kesepuluh, jakarta: PT. Bulan Bintang. Hlm. 90-91.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar